TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pascainsiden tabrakan Kereta Api Sibinuang relasi Padang - Naras dengan mobil di perlintasan liar antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, lokasi perlintasan liar tersebut telah ditutup pada hari ini, Senin (16/11/2020).
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana mengatakan, PT KAI Divre II berkoordinasi dengan pihak Dishub dan Kepolisian untuk melaksanakan penutupan perlintasan liar tersebut.
"Kami telah menutup perlintasan liar di Km 10 + 2/3 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing," kata Rusen melalui keterangan tertulis.
Selain di lokasi tersebut, Divre II selama tahun 2020, sudah melaksanakan 26 penutupan perlintasan liar dan akan terus berlanjut.
Baca juga: Tabrakan Kereta Api Vs Calya Putih di Padang, 1 Orang Tewas dan 2 Luka, Mobil Terseret 25 Meter
Ditargetkan untuk tahun 2020 ini ada 51 perlintasan liar yang akan ditutup.
Adapun total perlintasan liar di Divre II adalah sebanyak 403 perlintasan.
"Upaya penutupan ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama," tegas Rusen.
PT KAI Divre II menyampaikan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Baca juga: Penumpang Kereta Api di Sumbar Naik 29 Persen Selama Libur Panjang, Mencapai 8.113 Penumpang
Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.
Rusen menilai terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Baca juga: Kereta Api Indonesia Tutup Semua Perlintasan Liar di Sumbar, Target 50 Titik hingga Akhir 2020
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.