"Apakah KPU Kabupaten Solok menerima putusan PTTUN Medan, atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA)."
"Jika kasasi, saya meminta untuk pembatalan Pilkada se Sumbar termasuk Pemilihan Gubernur. Harapan saya diakomodir dan masuk paslon nomor urut 4."
"Saya tidak lagi memikirkan pencalonan lagi, tapi ingin membuktikan penyelenggara kita masih cara lama atau bermain," sambung Iriadi.
Terpisah, Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, mengenai putusan PTTUN tersebut, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota telah melakukan konsultasi ke KPU RI.
Kata dia, KPU RI merekemondasikan dan meminta KPU Kabupaten Solok untuk menindaklanjuti itu. (*)