Pilkada Sumbar 2020

PTTUN Kabulkan Gugatan Paslon Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, KPU Kabupaten Solok Pleno

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugatan Paslon Iriadi Dt Tumanggung dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan setelah menjalani proses sidang selama 5 hari lamanya, baru-baru ini.

"Apakah KPU Kabupaten Solok menerima putusan PTTUN Medan, atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA)."

"Jika kasasi, saya meminta untuk pembatalan Pilkada se Sumbar termasuk Pemilihan Gubernur. Harapan saya diakomodir dan masuk paslon nomor urut 4."

"Saya tidak lagi memikirkan pencalonan lagi, tapi ingin membuktikan penyelenggara kita masih cara lama atau bermain," sambung Iriadi.

Terpisah, Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, mengenai putusan PTTUN tersebut, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota telah melakukan konsultasi ke KPU RI.

Kata dia, KPU RI merekemondasikan dan meminta KPU Kabupaten Solok untuk menindaklanjuti itu. (*)

Berita Terkini