Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gugatan Iriadi Dt Tumanggung dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam putusan bernomor : 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tanggal 3 November 2020.
Dalam perkara ini, pihak Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Solok adalah sebagai tergugat.
Terkait hal ini, TribunPadang.com mengupayakan konfirmasi melalui KPU Sumbar atas tanggapan pihak KPU Kabupaten Solok.
Sampai sejauh ini KPU Kabupaten Solok. masih melakukan rapat pleno untuk menetapkan dan menindaklanjutinya.
Iriadi Dt Tumanggung merupakan bakal calon bupati Solok yang berpasangan dengan Agus Syahdeman sebagai bakal calon wakil bupati.
Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok untuk menjadi calon bupati.
Iriadi Dt Tumanggung mengatakan, persidangan di PTTUN Medan digelar selama lima hari.
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen: Tidak Ada yang Berubah dengan Tahapan Pilkada
Baca juga: Amnasmen Diberhentikan DKPP, Gebril Daulay Ditunjuk jadi Plt Ketua KPU Sumbar
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riyanto dan Hakim Anggota Budhi Nasrul dan Kamer Togatorop.
"Dalam putusan sebanyak 89 halaman tersebut, PTTUN Medan mengabulkan gugatan saya selaku penggugat seluruhnya."
"Kemudian menyatakan batal Keputusan Tergugat Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020," katanya dalam keterangan pers di Padang, Rabu (4/11/2020).
Kemudian mewajibkan, tergugat mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.
Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 menjadi 4 pasangan calon termasuk Ir H Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman.
"Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 446.000 (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah)," ujar Iriadi.
Iriadi menambahkan, pihaknya menunggu sikap KPU Kabupaten Solok atas putusan PTTUN Medan ini.
"Apakah KPU Kabupaten Solok menerima putusan PTTUN Medan, atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA)."
"Jika kasasi, saya meminta untuk pembatalan Pilkada se Sumbar termasuk Pemilihan Gubernur. Harapan saya diakomodir dan masuk paslon nomor urut 4."
"Saya tidak lagi memikirkan pencalonan lagi, tapi ingin membuktikan penyelenggara kita masih cara lama atau bermain," sambung Iriadi.
Terpisah, Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, mengenai putusan PTTUN tersebut, KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota telah melakukan konsultasi ke KPU RI.
Kata dia, KPU RI merekemondasikan dan meminta KPU Kabupaten Solok untuk menindaklanjuti itu. (*)