TRIBUNPADANG.COM - Saat ini bagi yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman skck.polri.go.id.
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Pemohon membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Pemohon bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca juga: Ulangi Langgar PSBB, Siap-siap Akan Diblokir Urus SKCK dan Perpanjangan SIM
Baca juga: Polresta Padang Tetap Terima Layanan Pembuatan SIM, Tapi SKCK Ditutup Sementara
Syarat dan Ketentuan
Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id, ini syarat dan ketentuannya:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Berikut cara membuat SKCK Online: