Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KPU Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersama KPU Kabupaten/Kota se Sumbar, Minggu (18/10/2020).
Anggota Bawaslu Sumbar Vifner mengatakan, penetapan DPT tersebut sudah melalui proses yang panjang.
Beberapa waktu lalu, kata Vifner, telah ditetapkan DPS dan dari hasil pencermatan DPS itu, Bawaslu melakukan analisis.
"Bawaslu RI, provinsi termasuk kabupaten dan kota melakukan analisis terhadap DPS yang ditetapkan KPU, karena setelah itu ada DPS proses hasil perbaikan yang menjadi DPT," terang Vifner.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Sumbar 3,7 Juta Orang untuk Pilkada 2020, Jumlah TPS Sebanyak 12.548
Bawaslu Sumbar, sebut Vifner, menemukan ribuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bermasalah.
Seperti yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dalam Pilkada Desember nanti.
Kemudian, dalam proses itu, Bawaslu juga menemukan ribuan data yang sebenarnya memenuhi syarat (MS) tapi tidak masuk dalam DPS tersebut.
Sementara, ada ribuan data TMS yang masuk.
Tak hanya itu juga ada ratusan ribu data ganda dan data lainnya yang masih masuk maupun tidak masuk yang disampaikan oleh Bawaslu RI.
Baca juga: KPU Sijunjung Tetapkan 156.594 Pemilih dalam DPT Pilkada 2020, Termasuk Penghuni Lapas
"Ini yang kita sampaikan untuk dilakukan singkronisasi oleh KPU. Selama 1 pekan ini, KPU telah melakukan itu dan semuanya sudah ditindaklanjuti sehingga menghasilkan DPT yang sekarang ini," jelas Vifner.
Untuk menjaga validitas terhadap data yang telah disampaikan dan telah ditindaklanjuti sampai proses penetapan DPT, Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan uji petik dalam daftar pemilih yang ada dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih).
Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah data temuan Bawaslu itu telah diakomodir dan dimasukan dalam Sidalih atau belum.
"Semua sudah terakomodir. Artinya, seluruh proses dan mekanisme yang diatur sesuai kewenangan masing-masing lembaga sudah dilaksanakan," ungkap Vifner.
Baca juga: Daftar Pemilih Tetap Sumatera Barat Tembus 3.719.429 Orang, Inilah Rincian di Kabupaten dan Kota
Menurutnya, KPU telah melakukan proses pencoklitan, penetapan DPS hingga akhirnya penetapan DPT.
Begitu juga dengan Bawaslu telah memberikan masukan baik data MS maupun data TMS termasuk data ganda.
Meski demikian, ujar Vifner, Bawaslu menilai masih ada terdapat persoalan.
Ia menyebut masih ada kesempatan bagi pemilih untuk tetap masuk ke dalam daftar pemilih, baik dalam bentuk daftar pemilih pindah, tambahan dan lain-lain.
"Tidak masuk juga ada mekanisme lain di TPS, dengan hanya memberikan KTP sesuai domisili, maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya," kata Vifner. (*)