Pilkada Sumbar 2020

KPU Sijunjung Tetapkan 156.594 Pemilih dalam DPT Pilkada 2020, Termasuk Penghuni Lapas

KPU Kabupaten Sijunjung telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak 2020 sebanyak 156.594 orang.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KPU Kabupaten Sijunjung telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak 2020 sebanyak 156.594 orang.

Hasil tersebut ditetapkan dalam rapat pleno hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Komisioner KPU Sijunjung, Gunawan mengatakan, KPU telah melakukan semua tahapan mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) hingga mendengar aspirasi dari masyarakat.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Kabupaten Solok 2020 Sebanyak 266.666 Pemilih, Lebih Banyak Perempuan

Dari rangkaian itu, KPU menetapkan jumlah DPT yang telah diketuk palu dalam rapat pleno yakni sebanyak 156.594 orang pemilih.

Dari jumlah tersebut rinciannya terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 77.797 orang dan perempuan sebanyak 78.797 orang.

"Tercatat ada penambahan, sebelumnya DPS (daftar pemilih sementara) berjumlah 156.114 orang menjadi 156.594," jelas Gunawan, Jumat (16/10/2020).

Ia mengungkapkan, penambahan itu rata-rata karena pemilih baru.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Dharmasraya 145.383 Orang, Pemilih Laki-laki dan Perempuan Hampir Imbang

Sebab, KPU juga mengakomodir pemilih yang di Lapas.

KPU, kata Gunawan, yakin dengan data yang sudah ada.

Namun, dengan berbagai macam dinamika, mungkin masih ada yang belum terdaftar.

"Bisa jadi saat pencoklitan sedang berada di luar daerah. Setelah ditetapkan, pulang ke Sijunjung," tutur Gunawan.

Baca juga: Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Dharmasraya, 10 Persen dari DPT

Sementara, jumlah TPS di Kabupaten Sijunjung telah ditetapkan sebanyak 524 buah yang meliputi 61 nagari dalam 8 kecamatan.

Satu TPS maksimal 500 pemilih.

"Bisa saja nanti 400, 420, dan tergantung jumlah pemilih di lokasi TPS itu."

"Selanjutnya data ini akan dilanjutkan di tingkat provinsi untuk ditetapkan oleh KPU Sumbar," terang Gunawan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved