Kota Pariaman
Pemko Pariaman Fokus Optimalkan PBB Ketimbang Menaikkan Nilai Pajak
Plt Kepala BPKPD Kota Pariaman, Adrial, mengatakan, bahwa tarif nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masyarakat masih di angka wajar.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengambil langkah tegas di tengah efisiensi anggaran tanpa harus membebankan minimnya kondisi keuangan pada masyarakat dengan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Langkah ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah setempat dengan tidak membebankan masyarakat di tengah keterbatasan kondisi anggaran daerah.
Plt Kepala BPKPD Kota Pariaman, Adrial, mengatakan, bahwa tarif nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masyarakat masih di angka wajar.
“Dengan angka terendah Rp30 ribu per tahun, artinya sejak penyesuaian PBB 2019, tidak ada kenaikan lagi di Kota Pariaman,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Hadir di Bukittinggi, Cindy Monica Temukan Bantuan Beras Pemerintah Tak Sampai ke Seluruh Masyarakat
Ia menyebut, ketimbang menaikan pajak di tengah kondisi anggaran yang ringkih, Pemko Pariaman lebih memilih untuk melakukan optimalisasi pembayaran pajak pada masyarakat.
Optimalisasi ini menyasar pada masyarakat yang masih menunggak PBB beberapa tahun terakhir, melalui sosialisasi dan edukasi.
“Sekarang optimalisasi adalah jalan yang Pemko Pariaman pilih. Mengingat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah digali secara optimal,” ujarnya.
Lagi pula peningkatan PBB menurut Adrial sama saja memberikan beban pada masyarakat, padahal kondisi ekonomi masyarakat juga sedang tidak stabil.
Baca juga: Dekati Kawah Gunung Talang, Sejumlah Pendaki Kena Blacklist dari Pendakian via Bukik Bulek
Meski penyesuaian yang terjadi di tahun 2019, secara prosedural sudah bisa kembali dilakukan Pemko Pariaman.
Menurutnya, jika kondisi ekonomi masyarakat sudah stabil, tentu tidak akan ada masalah jika terjadi penyesuaian PBB.
“Ini bentuk komitmen Wali Kota Pariaman, nilai pajak dan nilai jual tanah masih sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Adrial.
Lebih lanjut, Adrial menyebut hingga pertengahan Agustus 2025, PBB P2 Kota Pariaman sudah hampir menyentuh angka 60 persen.
Ia menyebut target PBB tahun ini sebanyak Rp2,3 miliar, capaiannya sampai 19 Agustus Rp1,4 miliar. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Oknum Satresnarkoba Polres Pariaman Diduga Pasok Narkotika untuk Pesta Sabu di Hotel |
![]() |
---|
Pengembangan Pesta Sabu di Hotel, Satu Personel Satresnarkoba Polres Pariaman Diduga Ikut Terlibat |
![]() |
---|
Anak Personel Polres Pariaman Diduga Jadi Korban Pencabulan, Sang Ayah Malah Dilaporkan Pelaku |
![]() |
---|
Personel Polres Pariaman Dilaporkan Melakukan Intimidasi, Diduga Terbawa Emosi |
![]() |
---|
Pemko Pariaman Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.