Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah Jadi Perda, Berikut Sanksi Bagi Warga Tak Kenakan Masker
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perd
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (11/9/2020).
Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan, pembentukan Perda bisa disebut Perda pertama di Indonesia.
• 26 Promperda Padang Tahun 2021 Ditetapkan, 10 Inisiatif DPRD dan 16 Inisiatif Pemko Padang
• Timnas U-19 Indonesia Terima Pelajaran Perdana, Dikalahkan Bulgaria Tiga Gol Tanpa Balas
Proses pembentukan Perda dibilang tercepat dibandingkan Perda lainnya.
Karena dapat diselesaikan selama 10 hari sejak nota pengantar disampaikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
"Meski demikian, kami memastikan pembentukannya tetap melalui tahapan dan mekanisme yang diatur undang-undang," jelas Hidayat.
Selanjutnya, Hidayat mengatakan, Perda ini terdiri atas 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.
• Soal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolresta Padang: Sanksi Adalah Langkah Paling Terakhir
• Masjid Putih di Pantai Padang Telah Dibuka untuk Umum, Gelar Salat Jumat Perdana
• Latihan Perdana Semen Padang FC Hanya Diikuti 10 Pemain, Selebihnya Masih Dikarantina
Pembentukan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, berorientasi pada pencegahan dan pengendalian mengurangi risiko dampak buruk Covid-19.
Menurut dia, Perda tersebut harus dilengkapi dengan sanksi, mulai dari sanksi teguran, administrasi hingga pidana dengan tujuan menimbulkan efek jera.
Sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.
• Dukung Hadirnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolda Sumbar: Maklumat Kapolri Tidak Cukup
• Bukan Menakut-nakuti, Sanksi Pidana Menjadi Target Sumatera Barat Bentuk Perda New Normal
Ia menyebutkan di pasal 106 diatur, orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.
Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.
"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata Hidayat.
• Pemprov Perketat Selektif di 9 Titik Pintu Masuk Sumbar, Jelang Perda New Normal Disahkan
• Sepekan Ini, Sumbar Diguncang 7 Kali Gempa Bumi, BMKG : Gempa 4.9 Dirasakan di Mentawai
• BMKG : Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Sumbar 11 - 12 September 2020
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pembentukan Perda ini dinilai tercepat selama ia menjadi gubernur bahkan, pertama terjadi di Indonesia.
Dia menambahkan, Perda Adaptasi Kebiasan Baru di dalamnya ada sanksi.
Terkait sanksi ia berharap diterapkan secara bertahap dan sifatnya hanya untuk efek jera.
"Sanksi bertahap dari awal, mulai dari administrasi, sanksi sosial, baru meningkat sanksi pidana atau kurungan ataupun denda. Itupun kalau bisa ringan, tetap diberi pada mereka yang bandel," tutur Irwan Prayitno. (*)