Virus Corona

Dukung Hadirnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolda Sumbar: Maklumat Kapolri Tidak Cukup

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ke DPRD Sumbar.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
ISTIMEWA
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ke DPRD Sumbar.

Jika disahkan, Perda tersebut akan memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

Ranperda tersebut akan dikebut pembahasannya dan dijadwalkan disahkan menjadi Perda pada 11 September 2020 mendatang.

Calon Gubernur Sumbar Dilarang Bawa Arak-arakan saat Daftar di KPU, Jumlah Rombongan Dibatasi

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya tentu mendukung Ranperda tersebut.

Menurutnya, walau hanya kurungan dalam satu atau dua hari dan denda, ini perlu dilakukan pada mereka yang betul-betul tidak patuh pada protokol kesehatan.

"Masyarakat kita punya karakter sendiri, jadi perlu penegasan untuk menegakkan peraturan," ujar dia dalam kegiatan 'Silaturahmi serta Edukasi Dalam Rangka Pengamanan Pilkada dan Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat', Kamis (3/9/2020).

TribunPadang.com Terima Penghargaan dari Polda Sumbar, Diserahkan oleh Irjen Pol Toni Harmanto

"Ini memang telah kami minta kepada Pemerintah Provinsi, pada waktu Maklumat Kapolri keluar, karena Maklumat Kapolri tidak cukup untuk kita bertindak," katanya.

Pada kesempatan itu, Toni menyebutkan, supaya Pemprov Sumbar tetap melakukan evaluasi kegiatan, terutama evaluasi penambahan jumlah Covid-19 cukup tinggi akhir-akhir ini.

"Kami yakin dengan langkah-langkah yang dilakukan, dan Sumbar telah diapresiasi oleh Bapak Presiden dan Bapak Mendagri dalam penanganan Covid-19," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved