Pilkada Sumbar 2020

Pendaftaran Paslon Pilkada Sumbar Dimulai Hari Ini, Gebriel Daulay: Bapaslon Wajib Tes PCR

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Sumbar.jpg

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sumbar 2020 dibuka mulai Jumat, (4/9/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mewajibkan masing-masing bapaslon untuk melakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) lebih dulu.

Komisioner KPU Sumbar, Gebriel Daulay mengatakan, Bapaslon wajib tes PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya harus dinyatakan negatif.

Hari Ini Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy Mendaftar ke KPU Sumbar, 2 Hari ke Depan Disusul 3 Paslon

Pendaftaran Paslon Pilkada Sumbar 2020 Harus Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19

"Yang diserahkan itu hasil pemeriksaan PCR saat mendaftar," kata Gebril Daulay.

Hal itu sesuai kebijakan pemerintah demi mengurangi penyebaran Covid-19.

Serta untuk memastikan semua pihak sehat dan selamat dalam proses pendaftaran.

"Setiap orang yang akan mendaftar dipastikan melakukan PCR dan hasilnya sudah diketahui. Boleh hadir untuk melakukan pendaftaran," terang Gebril Daulay.

Bagi yang sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya positif Covid-19, maka Bapaslon tidak dibenarkan hadir saat pendaftaran.

Meski sifatnya pimpinan partai politik dan Bapaslon seharusnya wajib hadir.

"Pengecualian bagi yang terkendala karena terpapar Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan terpapar Covid-19," imbuh Gebril Daulay.

Kemudian, bagi Bapaslon yang sudah melakukan test PCR, kemudian, hasilnya belum keluar, sehingga belum dapat dipastikan yang bersangkutan positif atau negatif, maka Bapaslon tidak dibenarkan hadir saat pendaftaran.

"Karena hasilnya belum dapat dipastikan, dikhawatirkan akan membahayakan," tutur Gebril Daulay.

Ketidakhadiran Bapaslon tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa, calon yang bersangkutan sudah melakukan PCR, tapi hasilnya belum keluar.

Pada saat proses pendaftaran yang boleh masuk ke dalam ruangan hanya Bapaslon dan Pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung.

Halaman
12

Berita Terkini