Juga diberi ruang untuk membawa tim 10 orang, tapi tidak boleh masuk ke aula utama KPU.
Selain itu, akan ada petugas penerima dokumen, petugas pemeriksa dokumen, petugas pemeriksa syarat calon, pencatat kejadian, operator, petugas dokumentasi, Bawaslu dan komisioner.
Gebril Daulay menambahkan, pembatasan rombongan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan.
Karena, prinsip penting yang ditekankan KPU RI dalam pelaksanaan pendaftaran, tidak terkecuali juga untuk tahapan lain, harus mengikuti prosedur pencegahan dan pengendalian covid-19.
Hal ini juga sebagai upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, sehat, dan selamat.
"Semua rombongan pasangan calon wajib menjalankan protokol kesehatan dan jumlah yang datang juga dibatasi," tegas Gebril Daulay. (*)