Indra Catri Tersangka

Soal Penetapan Jadi Tersangka, KPU Sumbar Sebut Tak Gugurkan Pencalonan Indra Catri

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum, Yanuk Sri Mulyani, S.H, M.Si

Penasihat Hukum dua pejabat di Pemkab Agam itu, Rianda Sepriasa saat dihubungi TribunPadang.com juga sudah mengetahui terkait penetapan tersebut.

"Iya, kami belum bertemu dengan Pak Ice (Indra Catri) lagi, saya baru bertemu dengan Pak Sekda (Martias Wanto)," kata Rianda, Selasa (11/8/2020).

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Bupati Agam Indra Catri Belum Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Indra Catri Menghormati Proses Hukum

Rianda menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan diambil lebih lanjut.

"Kami jelasnya akan menghormati putusan penyidik, walaupun kami menilai masih prematur dan terkesan dipaksakan," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kalau keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini belum dilakukan penahanan, nanti akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus," kata Satake Bayu, Selasa (11/8/2020).

Kata dia, surat penetapan sebagai tersangka sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.

Disebutkannya, penetapan tersebut setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli.

Disebutkannya, saksi yang diperiksa hampir kurang lebih 18 sakasi yang diperiksa, yaitu saksi ahli, yaitu ahli IT, ahli bahasa, dan ahli kriminolog.

Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Giliran Polda Sumbar Panggil Indra Catri

"Hasil pendalaman memang kasusnya sudah P21, kemudian dilakukan pendalaman," kata Satake, Selasa (11/8/2020).

Kata dia, penetapan tersebut setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli.

Disebutkannya, saksi yang diperiksa hampir kurang lebih 18 yang diperiksa, yaitu saksi ahli, ahli IT, ahli bahasa, dan ahli kriminolog.

Kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi yang diduga terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.

Akun tersebut bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.(*)

Berita Terkini