Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa proses Pilkada 2020 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi, Selasa (11/8/2020).
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan antara Tim Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar ini berlangsung secara terbuka.
Di antaranya dihadiri Majelis Musyawarah yakni Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen serta dihadiri anggota KPU Sumbar yaitu Gebril Daulay, Yanuk Sri Mulyani, dan Kuasa Hukum Bapaslon Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani.
Perlu diketahui, sengketa yang diajukan Pemohon Bapaslon dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar atas ketidakpercayaan kepada KPU Sumbar terhadap hasil rekapitulasi verifikasi faktual.
• Fakhrizal-Genius Umar Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Sumbar ke DKPP RI
• Kembali Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Hukum Fakhrizal-Genius Lengkapi Berkas Permohonan Sengketa
Kuasa Hukum Bapaslon Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani menyatakan, dari keterangan saksi yang diberikan di persidangan, sudah sesuai dengan dalil-dalil atau alasan hukum yang diajukan dalam permohonan.
Hal itu karena setiap saksi yang dihadirkan, berkaitan dengan alasan-alasan hukum mengajukan permohonan, sehingga dapat membuktikan, apa yang dikatakan dalam dalil didukung oleh alat bukti.
"Alat bukti salah satunya adalah keterangan saksi dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan," kata Virza Benzani.
Ia merincikan, seharusnya saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak 15 orang, namun hanya 10 yang hadir.
"Semestinya 15 saksi, lima orang tidak datang karena berhalangan," tambah Virza Benzani.
Ia berharap Bawaslu masih bisa memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi sebelum ada putusan paling lama 17 Agustus mendatang.
Dengan hadirnya para saksi, ia berharap mampu membuktikan alasan mengajukan permohonan.
Makanya dipilih saksi yang memberikan keterangan faktual yang terjadi di lapangan.
"Contohnya ada yang tidak diverifikasi. Jadi saksi -saksi yang dihadirkan membuktikan bahwa memang pelaksanaan PPS tidak sesuai aturan. PPS turun hanya selama 2 hari, seharusnya 14 hari kerja," tukas Virza Benzani.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, jadwal sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan kali ini adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
• Tak Capai Titik Temu, Musyawarah Sengketa Tertutup KPU Sumbar dan Fakhrizal-Genius Berlanjut
• Besok Batas Akhir Perbaikan Permohonan Sengketa Bakal Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar