Pilkada Sumbar 2020

Besok Batas Akhir Perbaikan Permohonan Sengketa Bakal Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar

Masa perbaikan permohonan sengketa oleh tim bakal calon perseorangan pasangan Fakhrizal-Genius Umar ke Bawaslu akan berakhir pada, Selasa (4/8/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Konferensi Pers Fakhrizal-Genius Umar di posko pemenangan, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa perbaikan permohonan sengketa oleh tim bakal calon perseorangan pasangan Fakhrizal-Genius Umar ke Bawaslu akan berakhir pada, Selasa (4/8/2020).

Seperti diketahui, Bawaslu mengembalikan permohonan sengketa yang diajukan tim tersebut pada, Rabu (29/7/2020).

Diusung PKPI, PDIP dan PPP, Reinier-Andi Maran Yakin & Percaya Bisa Menang di Pilkada Kota Solok

Pilkada Solok Selatan, Abdul Rahman-Rosman Effendi Siap Berkompetisi

Tim memiliki waktu selama tiga hari untuk memperbaiki serta mengembalikan permohonan tersebut kepada Bawaslu.

"Hitungan sejak Kamis (30/7/2020). Jumat tidak termasuk karena hari raya Idul Adha. Besok Selasa (4/8/2020) berakhir," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen.

Surya Elfitrimen menyampaikan ia mendapat informasi tim akan mengembalikan permohonan ke Bawaslu hari ini, Senin (3/8/2020).

Batal Nyagub di Sumbar, Aldi Taher Kini Jadi Pesaing Pasha Ungu di Pilkada Sulawesi Tengah

Inilah Pasangan yang Diusung Gerindra di Pilkada Sumbar 2020, Termasuk Nasrul Abit-Indra Catri

KPU Pasaman Barat: Pasangan Agus Susanto-Rommy Chandra Kekurangan Dukungan Ikuti Pilkada

Itu diketahui ketika tim datang ke Bawaslu Rabu lalu.

"Apa-apa saja yang diperbaiki sudah kami sampaikan ke tim Bapaslon. Setelah  terpenuhi syarat formil dan materilnya baru diregister," jelas Surya Elfitrimen.

Ia menambahkan, jika permohonan dikembalikan hari ini, Bawaslu akan menyelenggarakan pleno besok. 

Ramal Saleh-Rustam Pilih Jalur Independen Pilkada Padang Pariaman, KPU Sebut Kurang 18.722 Dukungan

Endre Saifoel-Nasrul Lolos Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Sijunjung

Kemudian jika terpenuhi syarat formil dan materil, berarti besok baru bisa diregister.

Sementara, Narahubung Tim Bapaslon Fakhrizal Genius Umar , Haris mengatakan memang berkas permohonan sengketa telah dimasukkan ke Bawaslu pada, Senin (27/7/2020) lalu.

Ia menyebut ada rentang waktu tiga hari untuk perbaikan setelah permohonan sengketa dikembalikan.

"Nanti yang datang ke Bawaslu kuasa hukum. Kalau jadwal saya tanya dulu ke kuasa hukum," terang Haris. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved