Pilkada Sumbar 2020
Besok Batas Akhir Perbaikan Permohonan Sengketa Bakal Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar
Masa perbaikan permohonan sengketa oleh tim bakal calon perseorangan pasangan Fakhrizal-Genius Umar ke Bawaslu akan berakhir pada, Selasa (4/8/2020).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa perbaikan permohonan sengketa oleh tim bakal calon perseorangan pasangan Fakhrizal-Genius Umar ke Bawaslu akan berakhir pada, Selasa (4/8/2020).
Seperti diketahui, Bawaslu mengembalikan permohonan sengketa yang diajukan tim tersebut pada, Rabu (29/7/2020).
• Diusung PKPI, PDIP dan PPP, Reinier-Andi Maran Yakin & Percaya Bisa Menang di Pilkada Kota Solok
• Pilkada Solok Selatan, Abdul Rahman-Rosman Effendi Siap Berkompetisi
Tim memiliki waktu selama tiga hari untuk memperbaiki serta mengembalikan permohonan tersebut kepada Bawaslu.
"Hitungan sejak Kamis (30/7/2020). Jumat tidak termasuk karena hari raya Idul Adha. Besok Selasa (4/8/2020) berakhir," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen.
Surya Elfitrimen menyampaikan ia mendapat informasi tim akan mengembalikan permohonan ke Bawaslu hari ini, Senin (3/8/2020).
• Batal Nyagub di Sumbar, Aldi Taher Kini Jadi Pesaing Pasha Ungu di Pilkada Sulawesi Tengah
• Inilah Pasangan yang Diusung Gerindra di Pilkada Sumbar 2020, Termasuk Nasrul Abit-Indra Catri
• KPU Pasaman Barat: Pasangan Agus Susanto-Rommy Chandra Kekurangan Dukungan Ikuti Pilkada
Itu diketahui ketika tim datang ke Bawaslu Rabu lalu.
"Apa-apa saja yang diperbaiki sudah kami sampaikan ke tim Bapaslon. Setelah terpenuhi syarat formil dan materilnya baru diregister," jelas Surya Elfitrimen.
Ia menambahkan, jika permohonan dikembalikan hari ini, Bawaslu akan menyelenggarakan pleno besok.
• Ramal Saleh-Rustam Pilih Jalur Independen Pilkada Padang Pariaman, KPU Sebut Kurang 18.722 Dukungan
• Endre Saifoel-Nasrul Lolos Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Sijunjung
Kemudian jika terpenuhi syarat formil dan materil, berarti besok baru bisa diregister.
Sementara, Narahubung Tim Bapaslon Fakhrizal Genius Umar , Haris mengatakan memang berkas permohonan sengketa telah dimasukkan ke Bawaslu pada, Senin (27/7/2020) lalu.
Ia menyebut ada rentang waktu tiga hari untuk perbaikan setelah permohonan sengketa dikembalikan.
"Nanti yang datang ke Bawaslu kuasa hukum. Kalau jadwal saya tanya dulu ke kuasa hukum," terang Haris. (*)