Pilkada Sumbar 2020

Datangi Bawaslu Sumbar, Kuasa Hukum Genius Umar Bahas soal Pelanggaran yang Dilakukan KPU

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Genius Umar, Yuliwan Rajo Ameh saat ditemui di Bawaslu Sumbar, Kamis (30/7/2020).

"Kalau ke Bawaslu tujuh harinya sekarang terakhir, untuk itu kami akan membuat jalur khusus nanti ke DKPP, karena itu tidak ada jangka waktunya," ungkap Yuliwan Rajo Ameh.

Ia berencana membuat laporan sesempurna mungkin nanti dan secepatnya akan dilaporkan.

Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Fakhrizal-Genius Umar Konsultasi soal Rekapitulasi Verifikasi Faktual

Soal pelanggaran tindak pidana, kata dia, sesuai aturan undang-undang Pemilu.

Hal khusus yang pihaknya permasalahkan adalah verifikasi faktual.

Menurut dia, harusnya verifikasi itu dilakukan pada setiap dukungan calon.

"Yang kami landasi, contoh di Pasaman dan Pariaman, itu daerah pemekaran tidak diverifikasi sama sekali."

"Sementara menurut UU pasal 185 harus diverifikasi, kalau tidak melakukan itu tindak pidana," tegas Yuliwan Rajo Ameh.

Hal itu yang coba pihaknya lakukan, karena ada syarat yang belum dipenuhi, Bawaslu belum bisa menerimanya. (*)

Berita Terkini