Pilkada Sumbar 2020

Datangi Bawaslu Sumbar, Kuasa Hukum Genius Umar Bahas soal Pelanggaran yang Dilakukan KPU

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Genius Umar, Yuliwan Rajo Ameh saat ditemui di Bawaslu Sumbar, Kamis (30/7/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bakal calon independen maju Pilgub Sumbar Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan batal menyerahkan dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sumbar.

Tidak terima dengan keputusan KPU, kuasa hukum Bacawagub independen Genius Umar mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Kamis (30/7/2020).

Kuasa hukum Genius Umar, Yuliwan Rajo Ameh mengatakan, kedatanganya tersebut baru sebatas konsultasi dan menyampaikan informasi awal ke Bawaslu.

Tim Fakhrizal-Genius Umar Tak Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan ke KPU, Pilih Lapor ke Bawaslu

Sebab banyak hal yang menjadi catatan dari kliennya terkait apa yang telah dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi faktual.

Untuk itu mereka melakukan perlawanan melalui proses hukum.

"Kami mewakili klien atas nama Genius Umar mau memasukkan laporan tentang adanya kejanggalan- kejanggalan yang notabenenya tidak sesuai aturan. Itu rencana yang akan kami laporkan," kata Yuliwan Rajo Ameh.

Tapi, setelah menemui pihak Bawaslu, sebutnya, ada beberapa hal yang belum bisa terpenuhi menurut Bawaslu.

Fakhrizal-Genius Umar Batal Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan, KPU Tunggu hingga Batas Waktu

Akhirnya, perlu dibicarakan dulu bagaimana nanti tindak lanjutnya.

"Kami rencana melapor beberapa bagian penting, pertama tentang pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, juga ada tindak pidananya," tegas Yuliwan Rajo Ameh.

Menurut Yuliwan Rajo Ameh, melapor ke Bawaslu ada mekanisme-mekanisme yang harus pihaknya lalui.

Kata dia, Bawaslu juga tidak mau terlibat lebih jauh kalau belum dilengkapi syarat formilnya.

"Akhirnya, yang awalnya berbentuk laporan, kami jadikan informasi awal saja. Silakan disikapi oleh Bawaslu," imbuhnya.

Tak Serahkan Perbaikan Dukungan, Fakhrizal-Genius Maju Lewat Parpol di Pilgub Sumbar?

Terkait pelanggaran kode etik yang ingin pihaknya sampaikan, mestinya bermuara ke DKPP.

Sebab, laporan dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.

Halaman
12

Berita Terkini