Idul Adha 2020

Begini Hukumnya Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Diperbolehkan dan Wajib Dilaksanakan

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idul Adha - Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

TRIBUNPADANG.COM - Hukum ibadah kurban di Idul Adha adalah sunnah muakad, atau sunnah yang sangat ditekankan.

Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.

Dalam banyak kasus di masyarakat, seringkali orang yang masih hidup melaksanakan kurban untuk atas nama orang yang sudah meninggal.

Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang Sudah Rayakan Idul Adha, Tahun Ini Hanya Potong 4 Kambing

Suasana Pelaksanaan Salat Idul Adha Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang

Bagaimana hukumnya hal tersebut?

Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.

Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.

Kamis 30 Juli 2020, Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang Salat Idul Adha dan Sembelih Hewan Kurban

Fatwa MUI Tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19

"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network, Selasa (7/7/2020).

"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.

Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).

Penjelasan MUI Kota Padang Mengenai Salat Jumat di Hari Raya Idul Adha Tahun 2020

6000 Hewan Kurban Disembelih di Padang Idul Adha 2020, Mahyeldi Minta Daging Diantar ke Rumah Warga

Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.

Lihat Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Dalam Bahasa Inggris Dilengkapi Terjemahan

MUI Sampaikan Imbauan, Terkait Penerapan Protokol Kesehatan Saat Idul Adha

Halaman
12

Berita Terkini