Idul Adha 2020

Begini Hukumnya Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Diperbolehkan dan Wajib Dilaksanakan

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idul Adha - Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dijelaskan sebagai berikut.

Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada dalil di Quran Surat An-Najm (53): 38-39 yang artinya, "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Perantau Asal Sumbar Diundang Pulang Kampung di Momen Idul Adha, Kalau Tidak Sehat Jangan Datang

Cara Buat Dendeng Balado Asal Agam Sumatera Barat, Kreasi Olahan Daging Kurban Idul Adha 2020

Namun demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernadzar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nadzar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya.

Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan.

Nadzar apabila belum ditunaikan sama saja dengan hutang yang belum dibayar.

Cara Membuat Rendang Daging Khas Agam Sumatera Barat, Cocok Diolah Saat Idul Adha 2020

25 Kalimat Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2020 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

Jika hutang itu harus dibayar dan pembayaran hutang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nadzar.

Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.

Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya hars menunaikan haji itu untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?,

Berita Terkini