Pilkada Sumbar 2020

Interupsi Warnai Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Fakhrizal - Genius Umar

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim LO Bapaslon menginterupsi penyampaian hasil verifikasi tingkat kabupaten kota oleh KPU Sumbar, Kamis (23/7/2020).

"Karena ini merugikan Bapaslon, karena ada orang yang harusnya dalam pandangan Bapaslon harusnya MS, tapi di TMS-kan. Ini merugikan atau sebaliknya yang seharunya TMS, malah di MS-kan," ungkap Vifner.

Kemudian, lanjut Vifner, beberapa waktu yang lalu terhadap status pendukung Bapaslon yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau mendatangani B.5-KWK, Bawaslu memberikan saran perbaikan ditingkat kecamatan.

Perlu dicatat, tegas Vifner, dalam saran perbaikan tersebut, Bawaslu tidak menjustifikasi atau memerintahkan KPU untuk memberikan status MS atau TMS.

KPU Sebut Verifikasi Faktual Dukungan Fakhrizal-Genius Umar Cuma 130.256, Tim LO Sampaikan Protes

"Kami tidak ada menyinggung soal MS maupun TMS karena eksekutornya di tangan KPU, tapi persoalannya ada KPU yang me-TMS-kan, ada juga yang MS kan."

"Ini kan membingungkan, ada ketidakpastian hukum dalam persoalan penentuan status pendukung," terang Vifner.

Menurut Vifner, perlu bersama-sama mendengar penjelasan KPU terkait hal itu. Untuk itu, rapat diskorsing.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen menegaskan, belum mendengar penjelasan semua itu dari KPU.

Hasil Verifikasi Faktual Kekurangan Lebih dari 100 Ribu Dukungan, Genius Umar: Saya Tidak Terima

Ia mengatakan, pihaknya bukan menyampaikan salah benar.

Namun yang pihaknya awasi adalah proses verifikasi faktual yang telah dilakukan secara bertingkat mulai dari kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

Ia menyebut, sejauh ini belum menerima laporan pelanggaran selama proses verifikasi. Jikapun ada itu ditingkat kabupaten dan kota, dan itu telah diselesaikan oleh Gakkumdu.

"Sekarang di rapat pleno, diminta tanggapan. Tim LO dan peserta yang hadir menilai proses yang berjalan. Jika nanti ada keberatan prosesnya kita lakukan sesuai ketentuan," jelas Surya Elfitrimen. (*)

Berita Terkini