Pilkada Sumbar 2020

Interupsi Warnai Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Fakhrizal - Genius Umar

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim LO Bapaslon menginterupsi penyampaian hasil verifikasi tingkat kabupaten kota oleh KPU Sumbar, Kamis (23/7/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KPU Sumbar menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan maju Pilgub Sumbar di Hotel Pangeran, Kota Padang, Kamis (23/7/2020).

Verifikasi faktual dilakukan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar.

Rapat pleno berjalan tegang bahkan sampai diskorsing.

KPU Sebut Verifikasi Faktual Dukungan Fakhrizal-Genius Umar Cuma 130.256, Tim LO Sampaikan Protes

Interupsi mulai bermunculan setelah pembacaan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota oleh Komisioner KPU Sumbar Izwaryani.

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Narahubung Tim Fakhrizal-Genius Umar Haris.

Ia menyampaikan, dalam verifikasi faktual ada form lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan yakni surat pernyataan mendukung.

Menurut Haris, lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan tersebut membuat pendukung bapaslon Fakhrizal-Genius Umar bingung dan itu merugikan bapaslon.

KPU Sumbar Hari Ini Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Pasangan Balon Gubernur Perseorangan

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar juga menginterupsi.

Bawaslu menilai rekapitulasi yang dilakukan tidak sesuai dengan penghitungannya.

Bawaslu menemukan beberapa hal yang janggal, ada dua hal yang menurut mereka sangat penting.

Pertama, terhadap persoalan perlakuan terhadap status RT dan RW atau perangkat nagari yang ada di Sumbar.

"Kami tidak mempersoalkan apakah KPU menyatakan dukungan perangkat nagari tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tegas Anggota Bawaslu Sumbar Vifner.

KPU Pasaman Barat: Pasangan Agus Susanto-Rommy Chandra Kekurangan Dukungan Ikuti Pilkada

Namun yang dia ingin pertanyakan, alasan perlakuan itu berbeda di masing-masing kabupaten dan kota.

Dia menanyakan, apakah KPU kabupaten dan kota yang salah memahami aturan atau arahan KPU provinsi yang salah dalam menjelaskan.

Halaman
12

Berita Terkini