Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KPU Sumbar menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan maju Pilgub Sumbar di Hotel Pangeran, Kota Padang, Kamis (23/7/2020).
Verifikasi faktual dilakukan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar.
Rapat pleno berjalan tegang bahkan sampai diskorsing.
• KPU Sebut Verifikasi Faktual Dukungan Fakhrizal-Genius Umar Cuma 130.256, Tim LO Sampaikan Protes
Interupsi mulai bermunculan setelah pembacaan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota oleh Komisioner KPU Sumbar Izwaryani.
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Narahubung Tim Fakhrizal-Genius Umar Haris.
Ia menyampaikan, dalam verifikasi faktual ada form lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan yakni surat pernyataan mendukung.
Menurut Haris, lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan tersebut membuat pendukung bapaslon Fakhrizal-Genius Umar bingung dan itu merugikan bapaslon.
• KPU Sumbar Hari Ini Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Pasangan Balon Gubernur Perseorangan
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar juga menginterupsi.
Bawaslu menilai rekapitulasi yang dilakukan tidak sesuai dengan penghitungannya.
Bawaslu menemukan beberapa hal yang janggal, ada dua hal yang menurut mereka sangat penting.
Pertama, terhadap persoalan perlakuan terhadap status RT dan RW atau perangkat nagari yang ada di Sumbar.
"Kami tidak mempersoalkan apakah KPU menyatakan dukungan perangkat nagari tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tegas Anggota Bawaslu Sumbar Vifner.
• KPU Pasaman Barat: Pasangan Agus Susanto-Rommy Chandra Kekurangan Dukungan Ikuti Pilkada
Namun yang dia ingin pertanyakan, alasan perlakuan itu berbeda di masing-masing kabupaten dan kota.
Dia menanyakan, apakah KPU kabupaten dan kota yang salah memahami aturan atau arahan KPU provinsi yang salah dalam menjelaskan.
"Karena ini merugikan Bapaslon, karena ada orang yang harusnya dalam pandangan Bapaslon harusnya MS, tapi di TMS-kan. Ini merugikan atau sebaliknya yang seharunya TMS, malah di MS-kan," ungkap Vifner.
Kemudian, lanjut Vifner, beberapa waktu yang lalu terhadap status pendukung Bapaslon yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau mendatangani B.5-KWK, Bawaslu memberikan saran perbaikan ditingkat kecamatan.
Perlu dicatat, tegas Vifner, dalam saran perbaikan tersebut, Bawaslu tidak menjustifikasi atau memerintahkan KPU untuk memberikan status MS atau TMS.
• KPU Sebut Verifikasi Faktual Dukungan Fakhrizal-Genius Umar Cuma 130.256, Tim LO Sampaikan Protes
"Kami tidak ada menyinggung soal MS maupun TMS karena eksekutornya di tangan KPU, tapi persoalannya ada KPU yang me-TMS-kan, ada juga yang MS kan."
"Ini kan membingungkan, ada ketidakpastian hukum dalam persoalan penentuan status pendukung," terang Vifner.
Menurut Vifner, perlu bersama-sama mendengar penjelasan KPU terkait hal itu. Untuk itu, rapat diskorsing.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen menegaskan, belum mendengar penjelasan semua itu dari KPU.
• Hasil Verifikasi Faktual Kekurangan Lebih dari 100 Ribu Dukungan, Genius Umar: Saya Tidak Terima
Ia mengatakan, pihaknya bukan menyampaikan salah benar.
Namun yang pihaknya awasi adalah proses verifikasi faktual yang telah dilakukan secara bertingkat mulai dari kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
Ia menyebut, sejauh ini belum menerima laporan pelanggaran selama proses verifikasi. Jikapun ada itu ditingkat kabupaten dan kota, dan itu telah diselesaikan oleh Gakkumdu.
"Sekarang di rapat pleno, diminta tanggapan. Tim LO dan peserta yang hadir menilai proses yang berjalan. Jika nanti ada keberatan prosesnya kita lakukan sesuai ketentuan," jelas Surya Elfitrimen. (*)