Syarat Bagi Sekolah di Zona Hijau yang Ingin Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Harus Ada Izin

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri saat konferensi pers soal pelaksanaan PPDB SMA dan SMK 2020, Senin (13/7/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kegiatan pembelajaran ajaran baru secara nasional telah dimulai pada 13 Juli 2020.

Sekolah boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar di tengah pandemi Covid-19 secara tatap muka.

Namun tetap dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat.

Reaksi Gubernur Sumbar soal Kisruh Sistem Zonasi dan Keterangan Domisili Palsu pada PPDB SMA

Soal Polemik PPDB SMA, Puluhan Orang Tua Murid Datangi DPRD Sumbar, Minta Disdik Lakukan Ini

Tidak semua daerah diizinkan, hanya sekolah di wilayah zona hijau saja yang boleh melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka.

"Status daerah mempengaruhi kebijakan untuk membuka sekolah secara tatap muka," terang Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, Senin (13/7/2020.

Empat daerah di Sumbar diperbolehkan menggelar proses belajar mengajar tatap muka di SMA dan SMK.

Adib Angkat Bicara Polemik PPDB SMA Sumbar 2020, Dugaan Pemalsuan Surat Domisili dan Zonasi

Kuota PPDB SMA Sumbar Ditambah 1.624 Kursi untuk Siswa Wilayah Blank Zone, Ini Jadwal Pendaftarannya

Empat daerah tersebut masuk kategori zona hijau antara lain Kota Sawahlunto, Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Pasaman Barat.

Adib Alfikri mengatakan, boleh tatap muka, namun untuk membuka sekolah itu ada tahapan yang harus dilalui.

Yakni, harus ada persetujuan dari kepala daerahnya.

Jadwal Belajar Peserta Didik yang Lulus PPDB Tahap 3, Simak Penjelasan Disdik Padang

Disdik Sumbar akan Maksimalkan Daya Tampung Kelas untuk Solusi PPDB, Adib Alfikri: Tak Semua Sekolah

"Kalau sudah izin dan dibolehkan oleh kepala daerah, kepala daerah harus tetap berkoordinasi dengan kepala sekolah."

"Mana tahu kepala sekolah tidak berani, misalnya fasilitas sekolah tidak cukup dan ada pertimbangan lainnya," jelas Adib Alfikri.

Ia menyebut, biasanya kepala sekolah ikut dengan kebijakan yang diambil kepala daerah.

Jadwal Belajar Peserta Didik yang Lulus PPDB Tahap 3, Simak Penjelasan Disdik Padang

Hasil Seleksi PPDB SMA dan SMK Sumbar Jalur Prestasi Diumumkan, Ayo! Segera Daftar Ulang

Disdik Kota Padang Buka PPDB Tahap Tiga Secara Offline, Pendaftaran Dimulai 16 Juli 2020

Namun, yang menjadi utama adalah izin dari orangtua murid.

"Kami melalui Kabid SMA sudah menyampaikan agar kepala sekolah mengantongi izin orangtua, setelah melalui itu baru empat daerah tersebut boleh buka sekolah untuk tatap muka," ungkap Adib Alfikri.

Halaman
12

Berita Terkini