Selanjutnya, untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus melakukan pra pendaftaran.
"Nomor pra pendaftaran ini diperlukan untuk, memilih dua sekolah yang diinginkan. Kalau memilih jalur prestasi, entrikan nomor induk siswa nasional NISN, pilih dua sekolah yang diinginkan. Lalu cetak bukti pendaftaran ulang," jelas Tresyy Yulinda.
Ia menambahkan, untuk tahapan dua diperuntukan bagi siswa tidak diterima atau tidak mendaftar pada tahap pertama.
"Ada dua jalur, zonasi dan perlindahan orang tua atau wali," jelas Tresyy Yulinda. (*)