Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Adib Alfikri mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK di Sumbar berdasar zonasi atau wilayah tempat tinggal.
"Jadwal PPDB Online untuk SMA/SMA sudah ada, paling lambat 22 Juni 2020 tetapi masih menunggu Pergub untuk ditandatangani," jelas Adib Alfikri kepada TribunPadang.com, Rabu (10/6/2020) lalu.
Jadwal sementara bagian dari Pergub, kata dia, sudah disiapkan.
Ia melanjutkan PPDB SMA/SMK di Sumbar memakai zonasi tempat tinggal.
Sementara SD dan SMP sesuai kewenangan yang ada di kabupaten kota.
"Berdasarkan arahan dari Kementerian, bahwa zonasi besaran kuotanya minimal sebesar 50 persen," ungkap Adib Alfikri.
Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju dalam wilayah zonasi tertentu.
"Itu semua kita lalui dan murni menerapkan zonasi tempat tinggal, bukan zonasi sekolah asal. Prinsipnya adalah bersekolah dimana sekolah terdekat dengan tempat tinggal," terang Adib Alfikri.
Sementara jalur afirmasi, minimal kuotanya sebesar 15 persen.
Jalur Afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
"Untuk jalur prestasi 30 persen, itu prestasi akademik, non akademik, dan Tahfidz Quran," tambah Adib Alfikri.
Kemudian, untuk 5 persen lagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
PPDB Online SMP
Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimulai 17 Juni 2020 mendatang.
Kepala UPTD Data Pokok Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Padang, Tresyy Yulinda mengatakan PPDB untuk SMP dilakukan setelah pengumuman kelulusan siswa.