Satwa Langka Kura-kura Kaki Gajah Ditemukan, 7 Ekor Diserahkan ke BKSDA oleh Warga Agam

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kura-kura Kaki Gajah yang diberikan oleh warga Ampek Nagari, Kabupaten Agam ke BKSDA Resor Agam, Kamis (9/4/2020).

"Karena alasan-alasan itulah. Makanya organisasi konservasi dunia, IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan Baning Cokelat ini ke dalam status terancam kepunahan," katanya.

Buaya Terlilit Ban Bertahun-tahun di Palu, Ada yang Bisa Menyelamatkannya? BKSDA Siapkan Imbalan

Ia mengatakan satwa tersebut di Indonesia dimasukkan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor Peraturan 106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

"Kura-kura Kaki Gajah atau Baning Coklat memiliki ciri khas kakinya besar menyerupai kaki gajah dengan jari-jari yang tidak tampak jelas. Kaki belakang berkuku lima, kaki depan berkuku empat berbentuk meruncing dan ada sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai," katanya.

Ia juga menyebutkan sebelumnya pada awal bulan April 2020 BKSDA juga menerima penyerahan satwa langka dilindungi jenis burung Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) dari warga.

"Warga tersebut menyerahkan burunh tersebut ke BKSDA dengan menempuh jarak 40 kilometer dari rumahnya setelah terjatuh di areal sawah miliknya," tuturnya. (*)

Berita Terkini