"Info terakhir KPU RI rapat dengan DPR RI, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membicarakan penundaan Pilkada. Informasinya seluruhnya sepakat menunda," kata Anggota KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Izwaryani menjelaskan ketentuan yang diubah terkait tahapan Pilkada yang ditunda kepada pemerintah yakni melalui undang-undang karena KPU tidak berwenang.
Dia menambahkan, karena bukan kewenangan KPU, pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi.
"Kalau undang-undang itu prosesnya panjang, maka sarannya ke Perppu, menggunakan kewenangan presiden," tambah Izwaryani.
Izwaryani menuturkan, melihat tahapan yang sudah tertunda, memang berat untuk melaksanakan Pilkada pada 23 September 2020.
Alasannya, karena beberapa tahapan sudah tertunda.
Dia merincikan satu di antara tahapan yang tertunda, yakni verifikasi faktual dukungan perseorangan.(*)
Berita selengkapnya klik di sini!