Corona Sumbar

Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Virus Corona, KPU Sumbar: Kami Siap Kapanpun

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda karena merebaknya virus corona di Indonesia.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda karena merebaknya virus corona di Indonesia.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin (30/3/2020).

Pasien Positif Corona ke-4 di Padang Diduga Tertular dari Dokter, Mereka Punya Hubungan Keluarga

UPDATE Corona Padang Senin (30/3/2020): 4 Orang Positif, 1 Meninggal Dunia dan 102 ODP Covid-19

"Info terakhir KPU RI rapat dengan DPR RI, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri membicarakan penundaan Pilkada. Informasinya seluruhnya sepakat menunda," kata Anggota KPU Sumbar Izwaryani saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).

Izwaryani menjelaskan ketentuan yang diubah terkait tahapan Pilkada yang ditunda kepada pemerintah yakni melalui undang-undang karena KPU tidak berwenang.

Cegah Penularan Corona, Angkutan Umum di Sumbar Dilarang Beroperasi, Begini Reaksi Organda

Angka Kejahatan di Indonesia Menurun Sejak Merebaknya Virus Corona, Segini Jumlahnya

Dia menambahkan, karena bukan kewenangan KPU, pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi.

"Kalau undang-undang itu prosesnya panjang, maka sarannya ke Perppu, menggunakan kewenangan presiden," tambah Izwaryani.

Izwaryani menuturkan, melihat tahapan yang sudah tertunda, memang berat untuk melaksanakan Pilkada pada 23 September 2020.

VIDEO - Warga Tangerang Mudik ke Padang, Gegara Dagangan Sepi Terimbas Virus Corona

VIDEO Sejoli di Padang Harus Cabut Berkas Nikah Gara-gara Corona Mewabah, Pindahkan Lokasi Akad

Alasannya, karena beberapa tahapan sudah tertunda.

Dia merincikan satu di antara tahapan yang tertunda, yakni verifikasi faktual dukungan perseorangan.

Hal itu otomatis, jika verifikasi faktual tertunda, tentu pencalonan mesti ikut ditunda.

VIDEO UPDATE Corona di Kota Padang, 4 Positif, 1 Meninggal, 8 PDP, 125 ODP dan 1935 PPT

Bertambah 1 Lagi, Jumlah Pasien Positif Corona di Riau Menjadi 3 Orang

"Kalau pencalonan mundur, logistik juga harus mundur, karena calon-calon itu yang akan dibuatkan surat suaranya."

"Walaupun yang ditunda baru verifikasi faktual dukungan perseorangan, seluruh rentetan tahapan selanjutnya ikut tertunda," jelas Izwaryani.

Ditegaskannya lagi, KPU RI tidak punya kewenangan menunda Pilkada, tetapi itu kewenangannya di DPR atau Presiden.

Seorang PDP Corona di RSAM Bukittinggi Meninggal Dunia, Jenazah Ditangani Sesuai SOP Covid-19

POPULER PADANG - VIDEO Pemko Anggarkan Rp 82 M, Tangani Covid-19| UPDATE Seputar Corona

Pihaknya hanya ikut mendorong supaya ada penundaaan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved