Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Inspektorat Sumbar Mardi mengatakan, oknum ASN Pemprov Sumbar RNT pasrah terhadap dugaan penggelapan uang infak dan sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar yang dituduhkan kepadanya.
Bahkan, jika putusan sudah ingkrah, RNT terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
"Ancamannya berhenti, kalau putusannya sudah ingkrah, itu pasti berhenti. Kalau dia ditahan, gajinya akan dipotong," tegas Mardi saat ditemui, Rabu (26/2/2020).
• Inspektorat sebut Ada Peran Pembantu dalam Penilapan Rp1,5 M Uang Infak Masjid Raya dan APBD Sumbar
Mardi menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi sejak Oktober 2019.
Dia melanjutkan, Maret hingga April selesai dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dipecat. Mei 2019 sudah bendahara baru.
Mardi menuturkan, dirinya Oktober 2019 merekomendasikan agar pengurus masjid melimpahkan kasus tersebut ke penegak hukum.
Rekomendasi kedua, menyelesaikan kasus tersebut secara damai, artinya ada upaya mediasi.
• Kepala Inspektorat Ungkap Modus Oknum ASN Pemprov Sumbar Tilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar
Namun, kata Mardi, upaya tersebut tidak bisa dilakukan mesti berbagai cara baik dengan cara baik-baik maupun menggertak.
"Saya sudah menggertak, tapi dia seperti menantang," kata Mardi.
"Saya sempat menyampaikan, jika kasus ini dilimpahkan, banyak yang akan teraniaya, anak-anak berhenti. Yo baa lai, Pak. (Ya, mau gimana lagi, Pak) itu bahasanya ketika itu," tutur Mardi.
Menurut pengakuan RNT, kata Mardi, dia menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pihaknya pun sudah menelusuri, apakah ada uang tersebut dibelikan ke rumah atau kendaraan atau ke emas atau permainan saham.
"Tapi tidak bisa dipastikan. Yang jelas dia pasrah dengan keadaan bahwasanya uang itu sudah dia pakai untuk berobat orang tua, keluarga, anak dan istri. Dia pasrah dengan keadaan," tutup Mardi.
Digunakan untuk Foya-foya