Kepala Inspektorat Ungkap Modus Oknum ASN Pemprov Sumbar Tilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar

Kepala Inspektorat Sumbar Mardi menduga oknum ASN Pemprov Sumbar RNT menggelapkan uang infak dan sedekah jamaah dengan modus pemalsuan tanda tangan.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kepala Inspektorat Sumbar Mardi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Inspektorat Sumbar Mardi menduga oknum ASN Pemprov Sumbar RNT menggelapkan uang infak dan sedekah jamaah dengan modus pemalsuan tanda tangan.

Menurut Mardi, sebetulnya untuk mencairkan atau mentransfer dana tersebut harus ada tanda tangan atasan.

Atasan yang dimaksud Mardi ialah Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar saat itu.

Tilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Rp 1,5 Miliar, Oknum ASN Dilaporkan ke Kejati Sumbar

POPULER SUMBAR - Diduga Tilep Rp 1,5 M Infak Masjid Raya Sumbar untuk Ini| Mengarak Kitab Puisi

"Soalnya RNT memegang tiga anggaran saat itu. Dia bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Bendahara Masjid Raya Sumbar, dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov," ungkap Mardi saat ditemui, Rabu (26/2/2020).

Ketika mentransfer dana UPZ, sebut Mardi, yang bersangkutan harus meminta tanda tangan atasannya yakni Kepala Biro Bintal atau Wakil Ketua UPZ, Jumaidi.

Tilap Rp 1,5 M Infak Masjid Raya Sumbar untuk Foya-foya, Oknum ASN Ternyata Cuma Pakai Motor Usang

Oknum ASN Pemprov Sumbar Diduga Gelapkan Uang Infak Masjid Raya Sumbar, Gunakan untuk Foya-foya

Namun, Mardi mengungkapkan, tanda tangan keduanya dipalsukan.

"Kalau tidak dipalsukan, tidak akan bisa dia mencairkan dana itu, makanya modus yang dilakukan pemalsuan tanda tangan," jelas Mardi.

Lebih dari itu, Mardi menambahkan modusnya melakukan penggelapan dana infak Masjid Raya Sumbar.

Mardi menjelaskan, dana infak senilai Rp 862 yang digelapkan hanya menurut pengakuan RNT.

Syarifuddin Korban Kebakaran Rumah di Padang: Sepertinya Malam Ini Kami kembali Tidur di Masjid

Tol Padang-Pekanbaru Seksi 1 Sicincin Terkendala, Pemprov Sumbar Konsultasi ke Kemenko Maritim

Sebab, yang menghitung dan mencatat infak dan sedekah itu RNT sendiri.

"Hanya dia dan dibantu petugas cleaning service di Biro Bina Mental pada malam hari. Kita yakin yang dicatat dan dilaporkan tidak sebanyak yang didapatkan."

"Buktinya, ada indikasi begitu oknum tersebut diganti pada Mei 2019, pendapatan infak jauh lebih banyak bahkan naik tiga kali lipat. Coba bayangkan 2014 hingga 2019 dana infak hanya Rp 862 juta. Tapi ketika Mei hingga Desember 2019 itu sudah 2,5 miliar," ungkap Mardi.

Berikut Daftar 10 Instansi yang Telah Mengumumkan Jadwal SKD CPNS 2019, Ada Pemprov Sumatera Barat

Tata Cara dan Syarat Tes SKD CPNS Pemprov Sumbar 2019, Simak agar Tak Bingung di Lokasi

Mardi menilai ada kelemahan sisi internal pengurus dalam kasus tersebut, karena saat menghitung infak tidak disaksikan oleh pihak lain.

Selain itu, untuk dana APBD Mardi mengungkapkan RNT juga sudah dilaporkan ke BPK dengan tidak menghilangkan laporan ke kejaksaan tinggi.

"Boleh dua-duanya. Jika bisa diselesaikan, misalnya dia bayar, kita gak jadi laporkan ke kejaksaan, tapi sanksi administrasi itu pasti. Tetapi kalau diendus oleh kejaksaan, kita tidak bisa mengelak. Sekarang kita serahkan kedua-duanya," tutur Mardi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved