Pungut Getah Seharga Rp 17.000, Kakek 68 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara, Keluarga Kumpulkan Koin

Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.

VIRAL Video Pohon Akasia Keluar Suara Orang Menangis di Jember, Asal Usul Bunyi Terungkap

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati. Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Sumiati, yang mengaku tidak mengerti hukum. Ia baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Erick Thohir, Andre Rosiade, dan Khairul Jasmi Carikan Solusi untuk Semen Padang

Keluarga kumpulkan koin

Bersamaan dengan vonis tersebut, keluarga Samirin melakukan akasi kumpulkan koin untuk ganti rugi getah karet yang diambil Smairin.

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

Diduga Lecehkan Mahasiswi di Toilet, Oknum Dosen PTN di Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.

Selain itu, anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.

Halaman
123

Berita Terkini