TRIBUNPADANG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menurunkan passing grade atau nilai ambang batas minimal dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Hal itu dibenarkan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, hal ini dilakukan karena ada beberapa lembaga di sejumlah daerah yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi pada rekrutmen CPNS tahun lalu.
Tidak adanya peserta yang lolos, diduga karena tingginya nilai ambang batas minimal.
"Kemarin beberapa lembaga di daerah (ada yang) tak ada (peserta) yang lulus satu pun," kata Tjahjo saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
• CPNS Sumbar 2019 - Kualifikasi Pendidikan Formasi CPNS Kota Pariaman, Banyak Butuh Lulusan DIII
• CPNS Sumbar 2019 - Inilah Formasi CPNS Agam 2019, S1 Pendidikan Agama Islam Butuh Banyak
"Ini yang salah orangnya atau soalnya? Kalau diproses terus kan kasihan," lanjut dia.
Tjahjo enggan menyebutkan secara detail lembaga yang tidak meloloskan satu pun peserta seleksi.
Ia hanya memastikan, meskipun passing grade diturunkan, BKN akan menambah materi dalam soal seleksi.
"Jadi kami kurangi (passing grade-nya), kami tambah soalnya dengan wawasan kebangsaan, megenai bahaya radikalisme, terorisme, empat pilar, supaya lebih mudah," kata Tjahjo.
Dengan demikian, Tjahjo Kumolo yakin hal ini tidak mengurangi kualitas seleksi.
• Rincian Formasi Pemkab Dharmasraya, Umumkan 63 Formasi CPNS 2019
• Seleksi CPNS Kabupaten Agam 2019 Resmi Diumumkan, Tersedia 99 Formasi, Ini Jadwal & Tahapannya
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permen PAN-RB 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permen PAN-RB 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
• Pengumuman CPNS Pemkot Solok 2019 Disampaikan pada 15 November, Ini Rincian Formasinya
• Rincian Formasi CPNS Riau 2019, Tersedia 2.308 Kursi di Pemprov dan 12 Kabupaten/Kota se Riau
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Passing Grade" CPNS 2019 Diturunkan, Ini Alasannya...", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/09014821/passing-grade-cpns-2019-diturunkan-ini-alasannya?page=all#page2.