Berita Sumbar Hari Ini

5 Pemda di Sumbar Belum Teken NPHD dengan KPU, Tahapan Pilkada 2020 Terancam Tidak Bisa Berjalan

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lima pemerintah daerah (Pemda) belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada.

Di antaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Solok, Solok Selatan, dan Kota Solok.

"Satu kabupaten yakni Tanah Datar akan menandatangani NPHD 17 oktober 2019. Diharapkan tidak ada kendala," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (Sumbar) Amnasmen kepada TribunPadang.com, Selasa (15/10/2019).

Lebih lanjut, Amnasmen mengatakan persoalan yang dihadapi masing-masing pemerintah daerah substansinya sama.

Anggaran Pilkada Sumbar Dianggarkan di APBD 2020, Gubernur: Mesti Ketok Palu Dulu

Di antaranya, permintaaan rasionalisasi anggaran Pilkada yang masuk dalam NPHD masih belum menemukan kesepakatan di antara KPU daerah dengan pemerintah setempat.

Hal tersebut dalam artian, usulan anggaran yang disampaikan KPU belum ditindaklanjuti oleh Pemda masing-masing.

Dikatakan Amnasmen, KPU kabupaten/kota harus melakukan pengawalan terkait masih adanya pemerintah kabupaten/kota yang belum mengalokasikan anggaran untuk tambahan honor panitia adhoc (PPK, PPS, dan KPPS).

Padahal, di dalam klausul NPHD telah dibunyikan bahwasanya kekurangan-kekurangan anggaran Pilkada akan disediakan daerah masing-masing.

Pemprov Sumbar Belum Sepakati Dana Hibah untuk KPU, Tahapan Pilkada 2020 Terancam Alami Kendala

Begitupun, hasil rapat koordinasi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dengan Pemda yang mana NPHD mesti ditandatangani paling lambat 14 Oktober 2019.

"Pemda mencoba mematok alokasi anggaran. Misalnya KPU Kota Solok, Pemda hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9 miliar.

Lebih dari itu, KPU Solok menyampaikan Pemda tidak sanggup menyediakan," ungkap Amnasmen.

Tak hanya Kota Solok, hal serupa juga dialami Pemkab Solok Selatan.

Pemkab Solok Selatan hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk Pilkada sebesar Rp 13 miliar.

Padahal, sebut Amnasmen, usulan kurang lebih Rp 26 miliar.

Hoax dan Politik Uang Jadi Tantangan pada Pilkada Tahun 2020 Mendatang

"Kami sebetulnya berharap kalau ada rasionalisasi terhadap anggaran, itu mesti diselesaikan di forum pembahasan. Tidak dipatok-patok begitu saja oleh Pemda. Termasuk juga alokasi anggaran di provinsi," jelas Amnasmen.

Amnasmen mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengusulkan kepada Pemda.

KPU provinsi Sumbar, lanjutnya, sifatnya hanya menunggu dari Pemerintah Provinsi terhadap alokasi anggaran.

"Seluruh proses, prosedur, dan penyampaian pengusulan anggaran sudah kami sampaikan ke Pemprov sesuai Permendagri No 54 tahun 2019.

Karena tugas KPU itu hanya sebagai pelaksana atau penyelenggara, anggarannya ya disediakan APBD. Tapi jika belum juga ditandatangani dan cair, tentu tahapan Pilkada tidak bisa berjalan," tegas Amnasmen.

KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota, sebut Amnasmen, fokus pada persiapan Pilkada. Sementara, Pemda diharapkan fokus menyediakan alokasi anggaran.

"Kami tidak berharap Pemda mematok-matok anggaran Pilkada. Tapi mesti dibahas dalam forum yang tepat, antara TPAD dan KPU sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No 54 tahun 2019," tutur Amnasmen.(*)

Berita Terkini