TRIBUNPADANG.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Imam Nahrawi resmi ditahan KPK pada Jumat (27/9/2019).
Seperti diketahui Imam Nahrawi sempat ditetapkan sebagai tersangkan terkait kasus suap dana hibah KONI.
Resmi ditahan Imam mengaku bahwa hari ini merupakan takdirnya.
"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti aturan yang ada, saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan mengalami takdirnya," ujar Imam dilansir dari kanal Youtube Kompas TV.
• Inilah Catatan dan Jalan Panjang hingga Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK
Imam meminta kepada seluruh pihak agar dirinnya mampu menjalani proses hukum dengan baik.
"Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdirnya nggak pernah salah, karenanya doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini, semoga semuanya berjalan dengan baik," imbuhnya.
Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun anggaran 2018.
Hal ini disebutkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers KPK di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), sore.
• Irjen Firli Jadi Pimpinan KPK, Saut Situmorang Mundur dari Jabatan, Jokowi: Itu Hak Setiap Orang
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyebutkan pengadaan dana hibah ini hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan realita yang dibutuhkan.
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang diharuskan adalah 17,9 miliar. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya" lanjutnya.
Alex Marwata menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
• Mahfud MD : Undang-Undang KPK Hasil Revisi Bakal Tetap Berlaku, 30 Hari Setelah Ditetapkan DPR
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex Marwata.