Mahfud MD : Undang-Undang KPK Hasil Revisi Bakal Tetap Berlaku, 30 Hari Setelah Ditetapkan DPR
Undang-Undang KPK hasil revisi bakal tetap berlaku, 30 hari setelah ditetapkan DPR, hal tersebut dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNPADANG.COM - Undang-Undang KPK hasil revisi bakal tetap berlaku, 30 hari setelah ditetapkan DPR, hal tersebut dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menanda tanganinya, UU KPK hasil revisi tetap akan berlaku.
Menurut Mahfud MD, UU KPK hasil revisi saat ini sudah selesai dalam konteks yuridis.
"Dalam pengertian sudah disahkan, tinggal membuat tanda tangan. Kalau presiden misalnya tidak mau tanda tangan 30 hari sesudah disahkan itu berlaku sendiri," ungkap Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
• POPULER PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi Menyoal Aksi Demo Ricuh| Rektor UNP Angkat Bicara
• Terkait Aksi Demo Ricuh, DPRD Padang dan Masyarakat Perlu Ruang Diskusi
Kata Mahfud, Jokowi pun tidak bisa mencabut sebuah RUU yang sudah disahkan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
"Jadi misalkan Presiden 'saya mau cabut', nggak bisa, sudah disahkan, sudah diketok palu. Sehingga bagaimanapun Presiden harus menandatangani atau tetap masuk lembaran negara," jelas dia.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR menyepakati poin-poin revisi RUU KPK pada tanggal 16 September 2019.
• VIRAL Video Pendemo Temukan Kondom dan Tisu Magic Dalam Gedung DPRD Sumbar, Milik Siapa?
• Aksi Demo Mahasiswa Ricuh di DPRD Sumbar, Ini Tanggapan Gubernur dan Wagub Sumbar
Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan pada 17 September 2019.
Maka, Mahfud menyebut RUU KPK akan berlaku setidaknya pada Rabu, 17 Oktober 2019.
"Sudah berlaku meskipun presiden menolak tanda tangan," katanya.
Dari sisa waktu yang ada sebelum resmi berlaku, Mahfud mengusulkan beberapa solusi sebagai jalan tengahnya.
Diantaranya lewat legislatif review, Judicial Review, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
• Ini Kata Wali Kota Padang Mahyeldi Soal Aksi Demo Ricuh di Kantor DPRD Sumbar
• Pasca Aksi Demo, DPRD Sumbar Tetap Agendakan Sidang Paripurna Pelantikan Dewan Definitif
Jalan tengah yang paling ringan dan prosedural yakni upaya perubahan lewat mekanisme legislatif review.
Yakni, membiarkan RUU KPK disahkan menjadi Undang-Undang, lalu tak lama kemudian struktur keanggotaan DPR yang baru menyusun agenda dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas kembali.