Nasional
Inilah Catatan dan Jalan Panjang hingga Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus du
TRIBUNPADANG.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, yang bersangkutan menerima uang pelicin sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alexander Marwata melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alexander merinci, uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang. Pertama, pada 2014- 2018, senilai Rp 14.700.000.000.
Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum.
Kedua, pada 2016-2018, Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alexander Marwata.
Alexander Marwata menambahkan, baik pejabat KONI maupun Imam diduga sudah kongkalikong terlebih dahulu soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.
"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," kata Alexander Marwata.
Imam Sering Disebut
Penetapan Imam sebagai tersangka telah melalui perjalanan panjang penyelidikan dan penyidikan.
Salah satu petunjuk penting adalah fakta persidangan kasus itu yang telah bergulir terlebih dahulu di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup (untuk menetapkan Imam sebagai tersangka)," kata Alexander Marwata.
Diketahui, suap pejabat KONI ke Kemenpora ini terkuak ketika penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2018.
Dari OTT itu, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sebagai pemberi suap.