Calon peserta didik yang ikut PPDB Online SMA 2019 ini maupun untuk pilihan SMK bisa memilih 3 sekolah dalam zona sesuai asal sekolah.
Agar tak salah saat mengisi formulir PPDB Online SMA 2019 nanti, hendaknya orang tua siswa maupun siswa sendiri juga memahami bagaimana sistem PPDB Online 2019.
TribunPadang.com lansir dari ppdbsumbar.id, seleksi PPDB Online 2019 dibedakan untuk tingkat SMA dan SMK.
Namun ada kesamaan dalam pilihan sekolah dimana calon siswa SMA maupun SMK bisa memilih 3 satuan pendidikan.
• PPDB Online SMA/SMK Sumbar di LINK ppdbsumbar.id Mulai 4 Juli 2019, Pahami Istilah Zona Gabungan
• PPDB SMA/SMK di Sumbar Terapkan Zonasi Kabupaten/Kota, Gubernur: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMA dilakukan berdasarkan :
Calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan dalam zona sesuai asal sekolah calon peserta
Calon peserta didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara online pada satuan pendidikan pilihan pertama.
Calon peserta didik pada satuan pendidikan yang berada dibawah batas lulus pada pilihan pertama, diikutkan seleksi pada pilihan kedua.
Calon peserta didik pada satuan pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada pilihan kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
Calon peserta didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
Untuk zona gabungan, jumlah nilai maksimal 20 % harus di atas jumlah nilai terendah dari 80 %
Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya SMA atau SMK
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMK dilakukan berdasarkan :