Begini Cara Oknum Caleg yang Diduga Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar Coba Kelabui Polisi

Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.

Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.

Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.

“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.

Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.

Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.

“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides.

Kondisi WNI Asal Sumatera Barat Korban Penembakan Teroris di Selandia Baru Berangsur Membaik

KPK Duga Romy Tak Sendirian Terima Aliran Dana Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

AH melarikan diri ke Pulau Jawa dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Oknum caleg yang berinisial AH tersebut, dilaporkan pada 7 Maret lalu oleh istrinya atau ibu kandung korban.

Ibu kandung korban korban baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata AKP Afrides Roema.

Halaman
1234

Berita Terkini