Kabupaten Pasaman Barat
Penyaluran TPG di Pasaman dan Pasaman Barat Lebih Cepat, Guru Terima Langsung dari RKUN
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilakukan secara langsung ke rekening guru dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke masing-masing guru.
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilakukan secara langsung ke rekening guru dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke masing-masing guru.
Upaya itu dilakukan Pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan guru lewat percepatan dan pemangkasan jalur birokrasi.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping, Syahrawi Munthe mengatakan agar penyaluran dana TPG di wilayah Kabupaten Pasaman-Pasaman Barat semakin cepat dan akuntabel.
"Sebelum tahun 2025, Tunjangan Profesi Guru (TPG) disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian disalurkan ke rekening guru. Metode penyaluran ini kemudian diubah dengan terbitnya KMK Nomor 8 Tahun 2025 tentang penyaluran dan pelaporan dana alokasi khusus nonfisik dana TPG bahwa mulai dari tahun 2025, disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru penerima," jelas Syahrawi Munthe di Lubuk Sikaping, Kamis (21/8/2025).
Syahrawi Munthe mengatakan sampai dengan Triwulan II tahun 2025, total penyaluran tunjangan profesi guru di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat sebesar Rp119.309.524.800,-.
Baca juga: Harapan Upiak Isil Soal Royalti Musik: Tak Ingin Diterapkan di Sumbar, Bisa Matikan Orgen Tunggal
"Dengan penyaluran di Triwulan I senilai Rp.59.826.410.700,- dan Triwulan II senilai Rp.59.483.114.100,- yang diterima oleh lebih dari 5.000 guru di seluruh sekolah lingkup Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat," ujarnya.
Dikatakannya penyaluran TPG Triwulan I 2025 dimulai pada tanggal 14 Maret 2025 dan tanggal 19 Juni 2025 untuk triwulan II, sesuai data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
"Untuk melihat efektivitas perubahan metode pembayaran, data penyaluran bisa dibandingkan dengan data pada Triwulan I dan Triwulan II 2024. Sampai dengan Triwulan II 2024, total penyaluran TPG adalah sebesar Rp97.241.801.800,- dengan total salur senilai Rp53.040.982.800,- untuk Triwulan I dan Rp44.200.819.000,- untuk Triwulan II," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk waktu penyaluran TPG Triwulan I disalurkan mulai 17 April 2024 dan untuk Triwulan II
dimulai pada tanggal 12 Juni 2024 sesuai data OM-SPAN.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP Halaman 15 Kurikulum Merdeka: Doa Sebelum Belajar
"Penyaluran TPG pada Triwulan I pada tahun 2025 lebih cepat satu bulan daripada Triwulan I 2024. Hal ini membuktikan bahwa dengan adanya perubahan metode pembayaran, penyaluran TPG menjadi lebih cepat dan guru-guru penerima TPG dapat menikmati tunjangan dengan lebih maksimal," jelasnya.
Pemerintah kata Syahrawi telah menyusun arah kebijakan strategis yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) atau Prioritas Nasional.
Salah satu strategi yang diterapkan oleh pemerintah adalah Transfer ke Daerah (TKD) yaitu dana yang disalurkan kepada daerah sebagai wujud desentralisasi fiskal.
"Dengan adanya TKD, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu jenis TKD adalah dana alokasi khusus dibidang pendidikan yang disalurkan setiap triwulan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG)," lanjutnya.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2025, Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah dan guru pegawai pemerintah degan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Petani di Alahan Panjang Solok Menjerit, Harga Bawang Merah Anjlok Drastis
"Besaran TPG adalah senilai satu kali gaji pokok untuk guru PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja," sebutnya.
Sedangkan untuk perubahan metode ini dilakukan karena penyaluran melalui RKUD banyak pengaduan dan keluhan dari penerima TPG tentang keterlambatan penyaluran yang disebabkan lamanya proses administrasi, dan birokrasi yang panjang, serta adanya permasalahan penganggaran.
Selain itu, dilaporkan juga bahwa sebelumnya dalam proses penyaluran TPG, terdapat pungutan-pungutan
liar dan potongan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum penyalur TPG.
"Keunggulan dan manfaat yang didapatkan dengan perubahan tata cara penyaluran ini untuk transparansi penyaluran dan mempermudah pengawasan. Dengan penyaluran langsung dari RKUN ke rekening guru, pemerintah akan lebih mudah untuk monitoring penyaluran dan akan terhindar dari potensi pemotongan, penyalahgunaan, pungutan liar karena adanya perantara penyaluran," sambungnya.
Kemudian katanya pemangkasan tahapan dan administrasi tingkat daerah dapat mempercepat proses pencairan dan meminimalisir waktu dan biaya dalam proses penyaluran jadi lebih cepat dan efisien.
Baca juga: Bupati Pasbar Ikuti Apel HUT ke-64 Gerakan Pramuka, Diminta Konsisten Lakukan Kegiatan Positif
"Mengurangi beban administrasi jelas bahwa pengurangan tahapan dapat membantu sekolah atau dinas karena tidak perlu disibukkan dengan tahapan distribusi dan administrasi yang kompleks," katanya.
Dengan berkurangnya potensi pungutan liar, pemotongan ataupun korupsi dalam distribusi TPG, guru akan mendapatkan haknya secara penuh serta memberikan kepastian dan rasa aman dalam memperoleh hak profesinya.
"Perubahan tata cara atau metode penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu respon dari pemerintah atas keluhan yang dijumpai oleh pihak-pihak yang terkait dalam penyaluran. Terutama guru sebagai penerima hak profesi atau tunjangan tersebut, mulai dari pencairan dana yang lama hingga adanya pungutan liar," katanya.
Berkat perubahan metode ini, penyaluran TPG menjadi lebih cepat, akuntabel, lebih transparan dan efisien.
"Diharapkan kesejahteraan guru akan jadi lebih baik. Mengurangi beban ekonomi guru, serta dapat memotivasi guru untuk menjadi lebih profesional dalam mengajar, sehingga kualitas pendidikan pun akan meningkat," tandasnya.(*)
Dinkes Pasbar Catat 106 Ribu Warga Telah Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis hingga September 2025 |
![]() |
---|
Bupati Pasaman Barat Buka TMMD ke-126 di Kinali, Percepat Pembangunan dan Sejahterakan Masyarakat |
![]() |
---|
Sosialisasi Zero Dose di Ranah Batahan, Ketua TP-PKK Pasaman Barat Tekankan Pentingnya Imunisasi |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 PMI, Bupati Pasaman Barat Sampaikan Terima Kasih Kepada Relawan Kemanusiaan |
![]() |
---|
Bupati Pasaman Barat Serahkan 113 SK PPPK Tahap II, CPNS, dan PNS IPDN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.