Berita Populer Sumbar

4 BERITA POPULER SUMBAR: Viral Jaksa Selingkuh, Laka Beruntun dan Diva Aurel Bikin Presiden Goyang

Ada berita terkait adanya dugaan jaksa berinisial IRP yang berdinas di Kejari Solok Selatan diduga selingkuh dan viral di media sosial.

Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KECELAKAAN LALU LINTAS - Sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Panjang-Solok, di Jorong Galanggang, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (20/8/2025) pukul 17:30 WIB. Simak sejumlah berita menarik seputar Kota Padang yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang sudah memberikan kesempatan pada Diva untuk bernyanyi di Istana.

“Semoga Pak Presiden tak bosan dengan seni yang dimiliki Diva terkhusus dalam tarik suara hingga dapat diundang lagi,” tutupnya.(*)

Baca juga: Dari Ikut Sanggar Sejak SD, Diva Aurel Asal Tanah Datar Kini Bikin Presiden Joget di Istana

4. Pengusaha Kayu di Solok Polisikan Petugas Gakkum KLHK, 5 Truk Kayu Diduga Dibawa Tanpa Surat Resmi

Seorang pengusaha kayu di Kabupaten Solok, Budi Satriadi (49), melaporkan 12 orang petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (17/8/2025).

Laporan itu dibuat Budi lantaran lima truk kayu miliknya diduga dibawa oleh para petugas tanpa adanya surat penyitaan resmi.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (3/8/2025) di Jalan Lintas Alahan Panjang–Bayang, Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Saat itu, seseorang yang mengaku petugas Balai Gakkum Wilayah Sumatera berinisial Y menghentikan lima unit truk tronton pengangkut kayu milik Budi.

“Y meminta dokumen kayu kepada sopir. Setelah dokumen diserahkan, petugas itu menahan dokumen dan memerintahkan sopir memarkirkan truk di pinggir jalan, serta melarang perjalanan dilanjutkan,” ujar Budi kepada TribunPadang.com, Rabu (20/8/2025).

Menurut Budi, dirinya sempat meminta stafnya, M untuk menanyakan surat tugas kepada Y. Namun, Y enggan memperlihatkan. Barulah pada pukul 21.54 WIB, surat perintah tugas itu dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

“Setelah saya cek, surat tugas tersebut berlaku hanya sampai 8 Agustus. Tetapi pada 17 Agustus, kayu dari lima truk itu dipindahkan ke tiga dump truck dengan eskavator dan dibawa oleh petugas tanpa memberikan dokumen apapun,” tutur Budi.

Dalam surat laporan yang diterima, laporan Budi tercatat dengan nomor LP/B/165/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 17 Agustus 2025 pukul 19.53 WIB.

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang/jabatan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 421 dan/atau Pasal 362 KUHP,” demikian tertulis dalam dokumen laporan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved