Kematian Gadis Penjual Gorengan
Kuasa Hukum Nilai Putusan Mati In Dragon Keliru, Ajukan Banding karena Bukti Tak Kuat
Kuasa hukum In Dragon, terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan mengajukan banding.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.
Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.
Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.
Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.
Rekam Jejak Kejahatan
Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang pernah ia lakukan hingga saat ini, Selasa (8/7/2025).
Kasus yang terjadi pada September 2024 tersebut, telah menghilangkan nyawa gadis panjual gorengan Nia Kurnia Sari.
Hanya saja, kasus tersebut bukan satu-satunya tindak pidana yang pernah dilakukan In Dragon hingga saat ini.
Pada tahun 2014, In Dragon pernah mendekam di penjara atas kasus pencabulan dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.
Setelah menjalani hukuman tersebut, In Dragon kembali harus berurusan hukum atas tindakan narkotika jenis sabu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.
Baca juga: Cerita Rahmi Hadapi Puting Beliung di Solok Sumbar, Sembunyi dalam Rumah Ketika Angin Mengamuk
Terakhir, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan l, In Dragon juga melakukan pencurian, dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kasus tindak pidana yang pernah ia lakukan menjadi hal pemberatan bagi kami dalam memberikan hukuman maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, Selasa (8/7/025).
Hal pemberatan tersebut membuat In Dragon dituntut pasal 285 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.
Tak Pernah Minta Maaf
Terdakwa In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).
In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
![]() |
---|
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.