Kematian Gadis Penjual Gorengan

"In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya

Isak tangis Eli Marlina (45) pecah saat kembali menjejakkan kaki di pusara anaknya, Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak,

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
NIA KURNIA SARI - Eli Marlina menangis di pusara anaknya, Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Selasa (5/8/2025), usai mendengar vonis hukuman mati terhadap terdakwa Indra Septiawan alias In Dragon. Putusan itu disambut rasa lega bercampur haru oleh Eli, yang sejak awal mengikuti proses hukum dengan penuh harap. 

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antara sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya Nia sang gadis penjual gorengan.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Baca juga: Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Usap Dada In Dragon Dihukum Mati: "Alhamdulillah"

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Alasan Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, dituntut pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, mengatakan, keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti yang ada sudah mampu untuk memenuhi unsur tuntutan yang disampaikan pihaknya.

Unsur tuntutan yang dijadikan acuan oleh pihaknya merupakan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan hasil uji forensik RS Bhayangkara terhadap korban Nia Kurnia Sari, menurut JPU sudah jelas bahwa terdakwa melanggar Pasal 285 tentang Pemerkosaan.

Baca juga: BREAKING NEWS Gempa Magnitudo 2,6 di Padang Pariaman, BMKG Catat Empat Guncangan Sepekan Terakhir

Serta, melalui keterangan saksi dan ahli, jelas bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa merupakan pembunuhan berencana.

Mengingat adanya alat yang sudah disiapkan terdakwa sebelum melakukan aksinya, yaitu tali rafia berwarna merah.

“Atas keterangan dan barang bukti tersebut, kami membuat tuntutan dengan menggunakan pasal kombinasi kumulatif subsidaritas alternatif,” ujarnya.

Melalui pasal tersebut, pihaknya memberikan hukuman maksimal pada terdakwa, yaitu hukuman mati.

Baca juga: In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu NKS: Nyawa Dibalas Nyawa, Memang Pantas

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025).

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman.

Tuntutan dibacakan oleh JPU secara bergilir, dengan memasukan sejumlah unsur yang diperkuat dengan barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli selama proses persidangan.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti tersebutlah JPU memberikan tuntutan maksimal pada terdakwa.

JPU sekaligus Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, tim penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati pada terdakwa atas sejumlah alasan.

“Alasan sudah kami bacakan, yang jelas perbuatan terdakwa ini sangat keji, tidak berperikemanuasian,” ujarnya setelah persidangan.

Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.

Baca juga: Fadly Amran Apresiasi Kota Padang Tuan Rumah Giat Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila 2025

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Penerapan pasal yang dituntutkan oleh JPU dalam kasus ini merupakan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

“Jadi tuntutan pasal yang kami berikan, tuntutan akumulatif,” ujarnya.

Diketahui, Nia Kurnia Sari merupakan seorang gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari menjajakan gorengan keliling di wilayah Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kehidupannya yang sederhana dan dikenal ramah oleh warga sekitar berubah tragis pada awal September 2024, ketika ia dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah usai berjualan.

Dua hari berselang, jasad Nia ditemukan terkubur secara tidak layak di kawasan perkebunan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Kondisi tubuhnya tanpa busana, memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Penemuan ini menggemparkan warga dan menjadi perhatian, terutama karena korban masih sangat muda dan dikenal tidak memiliki masalah dengan siapa pun.

Penyelidikan intensif mengarah pada seorang pria bernama Indra Septiarman alias In Dragon, yang ternyata merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Polisi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan kejahatannya dengan membawa tali rafia untuk melumpuhkan korban. Setelah melakukan pemerkosaan, IS membunuh Nia dan menguburkan jasadnya untuk menghilangkan jejak.

Penangkapan IS dilakukan pada pertengahan September 2024 setelah ia bersembunyi di loteng rumah kosong.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved