Gandeng PPATK dan BI, Kemensos Awasi Rekening Penerima Bansos, Blokir Bantuan jika Saldo Anomali

Kementerian Sosial (Kemensos) berencana bekerjasama dengan BI dan PPATK untuk mengecek rekening penerima bantuan sosial (bansos).

Editor: Primaresti
SHUTTERSTOCK
KEMENSOS CEK REKENING - Ilustrasi rekening. Seusai gaduh pemblokiran rekening oleh PPATK, Kemensos berencana mengawasi rekening penerima bantuan sosial. 

TRIBUNPADANG.COM - Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menuai kegaduhan di tengah masyarakat, hingga akhirnya dibatalkan Rabu (30/7/2025).

Kini, Kementerian Sosial (Kemensos) berencana bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek rekening penerima bantuan sosial (bansos).

Jika ditemukan adanya kejanggalan pada saldo nasabah, Kemensos akan secara tegas menyetop bantuan tersebut.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebutkan bahwa saat ini ada lebih dari 300.000 rekening penerima bansos yang tengah didalami karena terindikasi tidak sesuai dengan kriteria.

Namun, dia belum mengungkapkan hasil temuan tersebut.

Gus Ipul mengatakan bahwa kerja sama dengan PPATK saja tidak cukup untuk memperketat pengawasan terhadap rekening para penerima bantuan sosial (bansos) dan mencegah penyalahgunaan.

“PPATK enggak cukup, karena PPATK itu lain lagi (tugasnya). Kami butuh keterlibatan BI untuk melihat langsung anomali saldo dalam rekening,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (31/7/2025).

Salah satu langkah lainnya dalam memastikan bahwa rekening penerima bantuan tidak ada anomali adalah dengan menjalin kerja sama atau MoU dengan Bank Indonesia (BI).

“Kita nanti MoU dengan BI, untuk melihat rekening-rekening penerima bansos, apakah ada saldo yang anomali,” lanjut dia.

“Anomali itu misalnya pemilik rekening punya saldo sampai Rp 5 juta, itu sudah tidak sesuai profil penerima bansos,” lanjut dia.

Baca juga: Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI, Puluhan Juta Rekening Terblokir Kembali Dibuka

Gaduh Pemblokiran Rekening

Sejumlah keluhan ramai disampaikan masyarakat yang rekening bank miliknya terdampak pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kebijakan ini ditetapkan PPATK terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Adapun ketentuan ini diambil berdasarkan temuan analisis yang menunjukkan tingginya potensi penyalahgunaan rekening tersebut dalam praktik tindak pidana pencucian uang dan penampungan hasil kejahatan lainnya.

Mardiyah (48), warga Citayam, Bogor mengaku baru mengetahui rekening miliknya telah diblokir ketika hendak menggunakannya kembali.

"Lah, saya ini pedagang kecil, naruh uang di sana kalau ada lebih. Kalau lagi sepi, ya kosong. Tapi bukan berarti itu rekening bodong, kan?” tutur Mardiyah.

Rekening tersebut dulunya ia gunakan untuk menerima bantuan sosial.

Sejak bantuan itu berhenti, rekening tersebut memang tidak aktif, tapi masih disimpan untuk keperluan mendesak.

“Kalau nanti ada uang lebih, bisa saya pakai lagi. Tapi sekarang malah dibekukan, disuruh urus ini-itu. Buat orang kecil kayak saya, itu nyusahin,” kata dia.

Baca juga: Viral Tren Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Apa Artinya?

Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa. Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir.

Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.

“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.

Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.

“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujar dia.

(Kompas.com/Kiki Safitri)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved