Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI, Puluhan Juta Rekening Terblokir Kembali Dibuka
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK dan Gubernur BI di tengah gaduh pemblokiran rekening dormant.
TRIBUNPADANG.COM - Pemblokiran puluhan juta rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kontroversi.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini lantas ramai dikeluhkan masyarakat yang merasa kesulitan lantaran tak bisa mengakses tabungan mereka.
Seiring meningkatkan kegaduhan, Presiden Prabowo Subianto lantas memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Ivan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan.
"Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya," ujar Ivan singkat.
Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul masuk ke Kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.
Ivan terpantau keluar meninggalkan Istana sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun saat dikonfirmasi, ia justru meminta jurnalis untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Oh enggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg," kata Ivan saat meninggalkan Istana.
Awak media yang ada di lokasi kembali menegaskan soal rekening dormant kepada Ivan.
Namun, Ivan mengatakan PPATK sudah membuat rilis soal ini.
"Oh enggak, tanya beliau. Kita sudah buat press rilis," ujar dia.
Selain Ivan dan Perry Warjiyo, ada pula Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu pada hari yang sama, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengklaim pihaknya telah membuka puluhan rekening dormant.
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dorman) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.
Natsir menambahkan, PPATK juga memastikan dana nasabah dalam rekening dorman yang diblokir tetap aman.
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” ujarnya.
Apalagi, sambung Natsir, regulasi mengatur nasabah atau pihak terkait dapat mengajukan keberatan atas penghentian transaksi sementara dalam waktu 20 hari sejak transaksi dihentikan.
“Secara hukum, kami melakukan penghentian itu 5 plus 15 hari. Jadi, dalam 20 hari kerja. Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Baca juga: Rekening Bank Diblokir PPATK, Masyarakat Menjerit, Ini Cara Reaktivasi dan Dokumen yang Diperlukan
31 Juta Rekening Diblokir
Natsir mengatakan, hingga Mei 2025, PPATK telah memblokir 31 juta rekening nasabah yang berstatus tidak aktif dengan nilai Rp6 triliun.
Pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas data yang dilaporkan oleh 107 bank kepada PPATK.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah berstatus dorman lebih dari lima tahun. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening yang telah berstatus dorman lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428,61 miliar.
Kemudian, terdapat 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai dengan dana mengendap senilai Rp2,1 triliun.
Selain itu, ditemukan pula lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dorman dengan total dana mencapai Rp500 miliar.
Natsir menjelaskan, dana yang mengendap dalam rekening yang tidak aktif, berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan yang dalam lima tahun terakhir marak terjadi, seperti jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, serta penampung judi daring.
Oleh sebab itu, pemblokiran rekening dorman dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan untuk tindak pidana.
Warga Kecewa Rekening Darurat Diblokir
Kebijakan PPATK memicu kemarahan sejumlah warga yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, yang rekening daruratnya diblokir secara sepihak.
“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ucap Reza.
Setelah menghubungi pihak bank, Reza tidak mendapatkan kejelasan soal prosedur membuka blokir.
“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” tambahnya.
Ia menilai, kebijakan ini tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” kata Reza.
“Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus,” tegasnya.
Rekening Anak hingga Penerima Bansos Ikut Kena Imbas
Ahmad Lubis (37) pun mengalami hal serupa.
Rekening atas nama anaknya yang masih duduk di sekolah dasar ikut diblokir.
Uang di rekening tersebut berasal dari hadiah lomba dan prestasi anaknya.
“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.
Ahmad mengungkapkan bahwa rekening tersebut memang jarang digunakan karena diperuntukkan sebagai tabungan jangka panjang.
“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” katanya.
Ia mengkritik pendekatan PPATK yang dianggap tidak bisa membedakan mana rekening pasif yang sah dan mana yang digunakan untuk kejahatan.
“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujar dia.
Keluhan juga datang dari Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam.
Rekening miliknya yang sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial turut diblokir.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” tambahnya.
PPATK Klarifikasi: Pemblokiran Sementara dan Sesuai UU
Menanggapi kritik tersebut, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan ini, menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” jelas Ivan, Senin (28/7/2025).
Ia menekankan bahwa saldo nasabah tetap aman, dan pemblokiran hanya bersifat sementara.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” kata Ivan.
Menurutnya, nasabah bisa memilih untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi pihak bank.
Ivan juga menyebut bahwa dari jutaan rekening dormant yang sempat diblokir, separuhnya kini telah kembali aktif.
Cek Kesehatan Gratis Jangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Nama Erick Thohir Mencuat Jadi Kandidat Menpora Susul Raffi Ahmad, Taufik Hidayat dan dr Tirta |
![]() |
---|
3 Dampak Positif Program Paket Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
Beredar Nama Raffi Ahmad, Taufik Hidayat hingga dr Tirta dalam Sepekan Kursi Menpora Kosong |
![]() |
---|
Wujudkan Visi Presiden, Wamen Dikti Tinjau Lokasi Sekolah Garuda ke Daerah di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.