RS Jiwa Prof HB Saanin Padang
Bela Om Ered, Inovasi Cegah Obat Kadaluarsa di Fasilitas Kesehatan
GUNA meningkatkan efisiensi pengelolaan obat dan mencegah risiko kesehatan akibat obat kadaluarsa, Pemerintah daerah atau Pemda melalui
GUNA meningkatkan efisiensi pengelolaan obat dan mencegah risiko kesehatan akibat obat kadaluarsa, Pemerintah daerah atau Pemda melalui inovasi Bela Om Ered resmi menerapkan sistem pelabelan obat mendekati masa kedaluwarsa semenjak 6 Maret 2023 lalu.
Program yang digagas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjadi terobosan baru dalam tata kelola kefarmasian di rumah sakit dan fasilitas kesehatan daerah.
Bela Om Ered—singkatan dari Pemberian Label Obat yang Mendekati Expire Date—menggunakan sistem manual dengan pelabelan warna berbeda untuk mempermudah identifikasi obat yang hampir kedaluwarsa.
Menurut penjelasan dalam proposal inovasi tersebut, obat yang mendekati masa kedaluwarsa sering kali terabaikan akibat sistem monitoring manual yang tidak efektif.
Hal ini berdampak pada penumpukan obat yang akhirnya harus dimusnahkan, sehingga menghabiskan anggaran negara.
Dengan inovasi ini, obat yang mendekati kadaluarsa kini diberi label warna: merah untuk sisa masa pakai kurang dari satu bulan, oranye untuk kurang dari tiga bulan, dan hijau untuk kurang dari enam bulan.
Sistem ini juga terintegrasi dengan aplikasi SEJIWA sehingga pengawasan menjadi lebih optimal.
Baca juga: RSJ Prof HB Saanin Padang Luncurkan Inovasi PEDULI, Akses Informasi Publik Penyandang Disabilitas
Menghemat Anggaran dan Menjaga Keselamatan Pasien
Manfaat utama inovasi ini antara lain mencegah penumpukan obat kadaluarsa, mengurangi biaya pemusnahan, serta memastikan keselamatan pasien dengan memprioritaskan penggunaan obat yang masa kedaluwarsanya lebih dekat.
Data awal menunjukkan adanya penurunan signifikan jumlah obat kadaluarsa pada awal tahun anggaran berikutnya, yang sekaligus mengurangi potensi kerugian negara.
Program ini didukung oleh berbagai regulasi, termasuk UUD 1945 Pasal 28H tentang hak memperoleh pelayanan kesehatan, serta UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya keselamatan pasien dalam penggunaan obat.
Isu Global dan Lokal
Inovasi ini juga menjawab isu global terkait pencemaran lingkungan akibat pembuangan obat kadaluarsa yang tidak dikelola dengan baik.
Di tingkat lokal, program ini menjadi jawaban atas rendahnya pengawasan tanggal kedaluwarsa obat yang selama ini berujung pada tingginya biaya pemusnahan.
Dengan keberhasilan program ini, diharapkan pengelolaan obat di rumah sakit semakin efektif, efisien, dan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian.(rls)