Pemko Padang

Antisipasi Kebocoran PAD, Bapenda Pemko Padang Gencarkan Penertiban Reklame Berjalan di Kendaraan

GUNA mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang intensifkan penertiban reklame

|
Editor: Emil Mahmud
DOK.BAPENDA KOTA PADANG
UPAYA PENINGKATAN PAD : Sejumlah petugas Bapenda Kota Padang Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar saat melaksanakan razia beberapa waktu yang lalu. Bapenda menemukan banyak pelanggaran terjadi pada iklan atau reklame yang terpasang di kendaraan. (Dok Bapenda Kota Padang) 

GUNA mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang intensifkan penertiban reklame berjalan yang terpasang di kendaraan, khususnya yang belum membayar pajak dan tidak memiliki izin resmi.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelaporan Pajak Bapenda Kota Padang, Ikrar, mengatakan razia ini difokuskan pada penertiban reklame berjalan yang dinilai banyak melanggar ketentuan.

Pada giat penertiban tersebut, Bapenda Padang bekerjasama dengan Samsat Padang dan Satlantas Polresta Padang.

“Kita dari Bapenda Kota Padang bersama Samsat dan pihak Kepolisian memfokuskan kepada reklame berjalan. Karena masih banyak kita temukan reklame berjalan yang tidak berizin,” ungkap Ikrar, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, upaya persuasif telah dilakukan sebelumnya, termasuk pemberian teguran sebanyak tiga kali kepada wajib pajak. Namun masih banyak yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

Baca juga: Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur Pengawasan & Penertiban Reklame Rokok

UPAYA PENINGKATAN PAD : Sejumlah petugas Bapenda Kota Padang saat melaksanakan razia beberapa waktu yang lalu. Bapenda menemukan banyak pelanggaran terjadi pada iklan atau reklame yang terpasang di kendaraan. (Dok Bapenda Kota Padang)
UPAYA PENINGKATAN PAD : Sejumlah petugas Bapenda Kota Padang saat melaksanakan razia beberapa waktu yang lalu. Bapenda menemukan banyak pelanggaran terjadi pada iklan atau reklame yang terpasang di kendaraan. (Dok Bapenda Kota Padang) (DOK.BAPENDA KOTA PADANG)

“Bagi reklame berjalan yang baru terpasang, kita masih lakukan pendekatan persuasif dan memberikan teguran. Tapi secara aturan, sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang,” terangnya.

Saat melakukan razia, Bapenda menemukan beberapa kendaraan yang membawa reklame tanpa izin.

“Kalau pajak reklame berjalan, sebelum dipasang harusnya sudah diurus izinnya. Tapi kenyataannya, masih banyak yang belum tahu, atau sudah tahu tapi tidak peduli,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pelaku usaha dan pemilik kendaraan yang memasang iklan di mobil atau motor, agar segera mengurus izin pajak reklame berjalan.

“Ini merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Maka dari itu, kami harap kesadaran masyarakat bisa meningkat demi mendukung pembangunan kota,” tegasnya. (*/adv)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved