Berita Viral

Dilempar Sandal, Guru Zuhdi Ngamuk Tampar Murid, Viral Didenda Rp 25 Juta: Gaji Saya Rp 450 Ribu

Ahmad Zuhdi tampar murid setelah kepalanya terkena lemparan sandal, kini harus bayar denda Rp 25 juta, meski hanya digaji Rp 450 ribu tiap 4 bulan.

|
Editor: Primaresti
Kompas.com/ Nur Zaidi
GURU TAMPAR MURID - Ahmad Zuhdi, guru Madin yang didenda Rp 25 juta setelah tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). 

"Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," ungkapnya.

Diminta Uang Damai Rp 25 Juta
 
Beberapa waktu setelah kejadian, Zuhdi diminta membayar uang damai oleh wali murid.

Jumlah awal yang disebutkan mencapai Rp 25 juta.

Setelah melalui negosiasi, akhirnya disepakati Rp 12,5 juta.

Namun, nominal itu tidak tercantum dalam perjanjian damai secara tertulis.

"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujarnya.

Meski telah dikurangi, besaran denda yang ditetapkan sungguh diluar kemampuannya untuk membayar.

Zuhdi bahkan sempat berniat menjual sepeda motornya demi menutupi pembayaran tersebut, sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari rekan-rekannya.

Bukan tanpa alasan, namun selama lebih dari tiga dekade mengajar di madrasah, Zuhdi hanya menerima gaji Rp 450.000 setiap empat bulan.

Pendapatan minim itu membuatnya keberatan atas denda yang harus ia tanggung.

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," kata dia.

Meski peristiwa tersebut sudah berlalu sekitar tiga bulan, dampaknya masih terus membebani Zuhdi hingga saat ini.

Ketua DPRD Demak: Jangan Kriminalisasi Guru

Kasus ini menyita perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang datang langsung ke lokasi dan memberikan bantuan untuk mengganti uang damai yang dibayarkan Zuhdi. 

Menurut Zayinul, insiden tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para guru, terlebih di lingkungan madrasah atau pesantren.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved