Kasus Narkoba di Padang

Gegara Sepaket Sabu dan Bong, Pria di Padang Ditahan di Balik Jeruji Polresta

Selanjutnya terhadap inisial J dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
PELAKU NARKOBA- Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan oleh kepolisian ke Polresta Padang, Minggu (13/7/2025). Petugas kepolisian menemukan satu paket narkoba jenis sabu dan alat hisap atau bong. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Akibat memiliki narkoba jenis sabu dan alat hisap (bong), seorang pria ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pria tersebut diketahui berinisial JA panggilan J (31) yang beralamat di Kampung Baru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan bahwa inisial J diringkus pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Penangkapan terhadap inisial J berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar AKP Martadius, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Meski Digembok, Parik Paga Kurai Limo Jorong Pastikan PBM Tetap Berlanjut di SMAN 5 Bukittinggi

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya Kampung Baru, Kecamatan Padang Timur, Padang.

Hasil dari penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkoba jenis sabu dalam plastik klip bening.

Kemudian, ditemukan barang bukti satu set alat hisap atau bong, satu handphone Android VIVO warna biru.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan inisial J," sebutnya.

Baca juga: 5 Insiden Laut di Mentawai Sumbar, Cuaca Buruk Berujung Kecelakaan Kapal hingga Makan Korban

Selanjutnya terhadap inisial J dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Seorang pria dewasa berinisial E (44) ditangkap di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat pada Rabu (9/7/2025) malam sekitar pukul 20.45 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di pinggir jalan Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia, setelah terlebih dahulu diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Tegaskan Dukungan terhadap Inpres Percepatan Swasembada Pangan

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. 

"Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan oleh Tim Klewang, kami memperoleh informasi bahwa ia juga terlibat dalam kasus narkotika. Kami segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan," kata AKP Martadius.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu pack plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai pembungkus, satu buah timbangan digital warna silver, serta barang bukti lainnya.

"Seluruh barang bukti ditemukan di rumah pelaku, dan saat interogasi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut memang miliknya atau berada dalam penguasaannya," ujarnya.

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Pelaku inisial E (44) saat diamankan ke Mapolresta Padang, Rabu (9/7/2025). Inisial E diamankan karena terlibat kasus pencurian dan peredaran narkotika.
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Pelaku inisial E (44) saat diamankan ke Mapolresta Padang, Rabu (9/7/2025). Inisial E diamankan karena terlibat kasus pencurian dan peredaran narkotika. (Dokumentasi/Polresta Padang)

Setelah barang bukti diamankan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satresnarkoba.

Martadius menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Padang

"Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Padang dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, khususnya di Kota Padang," pungkasnya.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan penyidik Polresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved