SMPN 34 Padang Digembok
Tanggapan Pihak SMPN 34 Padang Soal Penggembokan Pagar Sekolah Oleh Oknum Diduga Pemilik Tanah
"Masalah ini sebenarnya bukan menjadi ranah pihak sekolah. Kami hanya fokus menjalankan proses pendidikan," ujar Mimiati.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aksi penggembokan pagar SMP Negeri 34 Padang yang sempat mengganggu proses belajar mengajar diduga dilakukan oleh seorang oknum yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan sekolah.
Kepala SMP Negeri 34 Padang, Mimiati, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan tersebut telah berlangsung dari tahun ke tahun.
Oknum tersebut menganggap bahwa lahan sekolah merupakan milik kaumnya dan merasa Pemko Padang memiliki utang moral terkait penggunaan tanah tersebut.
"Masalah ini sebenarnya bukan menjadi ranah pihak sekolah. Kami hanya fokus menjalankan proses pendidikan," ujar Mimiati saat ditemui, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Pagar SMPN 34 Padang Digembok: Siswa Terlambat di Hari Pertama Sekolah
Mimiati menjelaskan, dalam surat antara oknum yang mengklaim pemilik lahan dan Pemko Padang, terdapat poin bahwa Pemko bersedia menerima anak dan kemenakan dari oknum tersebut sebagai siswa SMPN 34 setiap tahun ajaran baru, sebagai bentuk pengakomodasian jika tanah digunakan.
Namun, dengan diberlakukannya sistem penerimaan siswa baru yang ketat pada tahun 2025, pihak sekolah maupun Pemko Padang tidak lagi dapat mengakomodasi permintaan tersebut.
Hal ini kemudian membuat oknum tersebut keberatan dan tetap memaksakan agar anak dan kemenakannya diterima di sekolah tersebut.
"Sejak awal sistem penerimaan siswa baru dikeluarkan oleh kementerian, saya sudah menyampaikan secara persuasif bahwa pola lama tidak bisa diterapkan lagi," jelasnya.
Baca juga: Update Penggembokan SMAN 5 Bukittinggi, 35 Peserta Didik di Zona Sekolah Dilaporkan Tak Lulus
Tidak menerima penolakan tersebut, oknum itu lalu melayangkan somasi kepada Pemko Padang, mengancam akan menggembok pagar sekolah jika keinginannya tidak dipenuhi.
"Somasi itu sudah kami bantu teruskan ke Pemko Padang. Dan sudah dijawab secara resmi bahwa perihal klaim kepemilikan tanah harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," lanjut Mimiati.
Sayangnya, aksi menggembok pagar tetap dilakukan oleh oknum tersebut, mengakibatkan gangguan terhadap proses belajar mengajar di hari pertama masuk sekolah.
Menurut Mimiati, kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya, di mana oknum tersebut menggembok ruangan kepala sekolah dan meminta dimasukkan ke dalam data kepegawaian agar bisa diangkat menjadi ASN.
"Permintaannya tidak bisa kami penuhi karena usianya sudah di atas 60 tahun. Namun ia menduga kepala sekolah sebelumnya yang menolak permintaannya," ujarnya.
Mimiati menegaskan bahwa untuk penanganan selanjutnya, persoalan ini akan sepenuhnya diserahkan kepada Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan atau bagian hukum di lingkungan pemerintah kota. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
Ada Pihak Klaim Lahan SMPN 34 Padang, Disdik Minta Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Pemicu Penggembokan Pagar SMPN 34 Padang: Sekolah Tolak Titipan Siswa Baru |
![]() |
---|
Pagar SMPN 34 Digembok Hanya Salah Paham, Disdik Padang Tegaskan Tak Ada Sistem Siswa Titipan |
![]() |
---|
Pagar SMPN 34 Padang Digembok: Siswa Terlambat di Hari Pertama Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.