Dana Desa 2025

Daftar 8 Desa di Kabupaten Sijunjung Sumbar Terima Dana Desa 2025 Terkecil, Paling Rendah Rp714 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI kembali mengalokasikan Dana Desa untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sijunjung, Provinsi

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
DANA DESA 2025: Taman kota atau dikenal juga dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Muaro Kabupaten Sijunjung saat dikunjungi Sabtu (21/6/2025). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI kembali mengalokasikan Dana Desa untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, dalam tahun anggaran 2025. 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI kembali mengalokasikan Dana Desa untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, dalam tahun anggaran 2025.

Berdasarkan data dari laman resmi djpk.kemenkeu.go.id, total Dana Desa yang dikucurkan untuk Kabupaten Sijunjung tahun ini mencapai Rp63.528.658.000.

Dari total dana tersebut, distribusi anggaran ke setiap desa tidaklah merata. Beberapa desa menerima alokasi lebih kecil dibanding lainnya, dengan nominal terendah di bawah Rp800 juta.

Desa Kamang tercatat sebagai desa penerima Dana Desa paling kecil tahun ini di Kabupaten Sijunjung.

Baca juga: Daftar Desa dengan Alokasi Dana Desa 2025 Terbesar dan Terkecil di Kabupaten Solok, Sumatera Barat

Berikut adalah daftar 8 desa dengan alokasi Dana Desa 2025 terkecil di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat:

Desa Taratak Baru, Kecamatan Tanjung Gadang
Alokasi Dana Desa: Rp714.152.000

Desa Latang, Kecamatan Lubuk Tarok
Alokasi Dana Desa: Rp714.719.000

Desa Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang
Alokasi Dana Desa: Rp717.284.000

Desa Tanjung Labuah, Kecamatan Sumpur Kudus
Alokasi Dana Desa: Rp718.202.000

Desa Silongo, Kecamatan Lubuk Tarok
Alokasi Dana Desa: Rp756.488.000

Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan
Alokasi Dana Desa: Rp793.746.000

Desa Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari
Alokasi Dana Desa: Rp798.213.000

Desa Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus
Alokasi Dana Desa: Rp799.059.000

Dana Desa yang diterima masing-masing desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, serta mendukung program pemulihan ekonomi pascapandemi.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved