Kasus Narkoba di Padang

13 Paket Ganja Siap Edar Disita dari 2 Mahasiswa di Padang, Kini Harus Berurusan dengan Hukum

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket ganja yang dibungkus kertas coklat dan disimpan di dalam plastik hitam. 

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polresta Padang
BARANG BUKTI- Barang bukti yang disita oleh jajaran Satnarkoba Polresta Padang dari dua orang mahasiswa yang terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dua orang mahasiswa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang saat tengah berada di sebuah gedung di salah satu Universitas ternama di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/7/2024) malam.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MR (27), warga Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, dan RA (25), warga Bukittinggi. 

Keduanya diamankan sekitar pukul 20.15 WIB, di kawasan Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan kampus.

Baca juga: Detik-Detik Warga di Padang Dapati Isi Warung Kosong Dicuri, Alat Masak dan Makanan Ringan Raib

“Berdasarkan informasi yang kami terima, langsung kami lakukan penyelidikan di lokasi. Saat keberadaan keduanya dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Kamis (10/3/2024).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket ganja yang dibungkus kertas coklat dan disimpan dalam plastik hitam. 

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone milik masing-masing pelaku.

“Barang bukti ditemukan di lokasi tempat pelaku duduk. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka,” jelas AKP Martadius.

Baca juga: Klarifikasi Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Kuasa Hukum: Cucunya yang Minta Digugat

Penangkapan terhadap dua mahasiswa itu turut disaksikan oleh sejumlah saksi, termasuk dua petugas keamanan dan dua anggota kepolisian. 

Selanjutnya, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara jangka panjang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kalangan muda dan mahasiswa, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Jangan coba-coba, karena kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved